Adanya Bangunan Permanen dan akses jalan Cor, KPH Pati Diduga Lalai Dalam Pengawasan

Jepara, Gerbang Indonesia – Kawali Jepara yang ditunjuk sebagai kuasa dari perwakilan masyarakat Somosari dan Satgas Parade Nusantara Desa Somosari Kab. Jepara terkait penanganan masalah dampak lingkungan, dampak sosial dan masalah perijinan dengan adanya alih fungsi hutan menjadi bangunan/tempat atau kegiatan usaha pariwisata di wilayah administrasi Desa Somosari Batealit Jepara yang mengabaikan undang-undang, setelah melakukan audensi dengan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan)
Pati pada hari Kamis, 31/03/2022 mendapatkan beberapa fakta yang sangat menghawatirkan terkait peralihan fungsi hutan lindung Somosari Batealit Jepara yang secara masif terjadi pembangunan infrastuktur pariwisata.

Kepala KPH Pati Arif Fitri Saputra, S.Hut sendiri dalam audensi telah menyampaikan penjelasan bahwa status pengajuan proposal kerjasama dari PT maupun CV untuk pemanfaatan lahan perhutani saat ini baru tahap proses pemaparan dari pelaku usaha, jadi dari pihak Perhutani KPH Pati belum mengeluarkan ijin apapun terkait legalitas pemanfaatan lahan perhutani, bahkan penutupan kawasan yang dilakukan oleh KPH Pati pada tanggal 14/03/2022 harusnya sampai ada legalitas kejelasan perijinan, sehingga ada kepastian hukum.
Lebih lanjut Kepala KPH Pati menjelaskan, bahwa sejak ditugaskan pada bulan Juli 2021, langsung turun ke lokasi memang mendapati sudah ada bangunan, kios, bangunan Pamsimas di kawasan tersebut.

Dan waktu itu langsung meminta kepada LMDH dan Petinggi Somosari untuk segera menutup kawasan tersebut karena kegiatan tersebut adalah ilegal. Akan tetapi ternyata realita kondisi di lapangan menurut pantauan Kawali dan Satgas Parade Nusantara Desa Somosari sampai sekarang masih terjadi kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur untuk pariwisata, bahkan telah terjadi pembukaan akses jalan cor di lahan perhutani.

Menanggapi fakta permasalahan tersebut, Kawali Jepara memberikan warning bagi oknum-oknum yang melanggar pedoman regulasi Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Baca juga:  Dialog Kebangsaan Dalam Rangka Menangkal Paham Radikal Terorisme Untuk Indonesia Damai Aman Dan Sejahtera

Kejadian ini tentu sangat memprihatinkan bagi kami (Kawali) sebagai pemerhati lingkungan, seperti kita ketahui bahwa Hutan Lindung adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. “Terang Ketua Kawali Jepara”
Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara.
Dikhawatirkan adanya alih fungsi hutan lindung yang merupakan wilayah resapan tersebut.
Pasalnya, berpotensi terjadinya krisis air dan bencana alam yang bisa ditimbulkan. “Bukan tidak mungkin terjadi, jika tidak ada perbaikan dari sekarang, dari hulu sampai hilir akan merasakan dampaknya” ujarnya.

Karena itu, pihaknya melakukan upaya diskusi, edukasi dan advokasi kepada masyarakat untuk mencegah pengalihan fungsi hutan lindung yang semakin masif. Langkah tercepat Kawali Jepara dan Satgas Desa akan berkoordinasi dengan pihak berwenang dan instansi terkait dalam antisipasi dan penanganan permasalahan tersebut. Karena Tri menilai, kunci pengawasan sebenarnya berada di pemerintah tataran bawah dalam hal ini Pemdes Somosari dan KPH Pati yang berwenang dalam wilayah tersebut . Sementara dengan melihat perkembangan kegiatan di kawasan hutan lindung selama ini dari KPH Pati sendiri seolah-olah menutup mata. Jika memang langkah-langkah persuasif masih juga diabaikan, tentu kami akan mengambil langkah hukum.” Tegas Ketua Kawali Jepara”.

Baca juga:  Penegakan Regulasi Pembangunan Tentang StartUp Island Dari Pemda Jepara Terindikasi Bermasalah

KPH Pati harus bertanggung jawab atas dampak alih fungsi hutan lindung ini, karena sesuai Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 19 Organisasi KPH bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan Hutan meliputi perencanaan pengelolaan, pengorganisasian, pelaksanaan pengelolaan, dan pengendalian dan pengawasan. Dan dalam Pemanfaatan pada Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pun tidak boleh sembarangan. Ini harus menjadi perhatian serius dan tegas dalam penegakan regulasi, supaya masyarakat benar-benar mendapatkan penerapan kepastian hukum yang seadil-adilnya, sehingga tidak memicu masalah sosial dan lingkungan berlarut-larut. “Pungkas Ketua Kawali Jepara”.
(Eko B Art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *