Akhir Putusan Hakim, Fredy Sambo Divonis ‘Hukuman Mati’

Jakarta | Gerbang Indonesia – Kabar yang ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia akhirnya diumumkan hari ini.

Kabar tersebut adalah Ferdy sambo dihukum mati oleh hakim.

Ibunda Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu menanti putusan sejak sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023) dimulai. Penantiannya selama 5,5 jam di ruang sidang dan berakhir sejuk.Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Pantauan media Gerbang Indonesia melalui tayangan siaran langsung Kompas TV, melalui YouTube, siaran TV, surat putusan dibacakan ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso mulai pukul 10.00 WIB

Sebelum membaca surat putusan, hakim Imam menginformasikan dia tidak membacakan keterangan para saksi, termasuk keterangan terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam keterangannya Hakim Imam menyebut saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebanyak 53 orang, selain itu terdapat 15 ahli yang juga dimintai keterangan.

Baca juga:  Lakukan Study Banding, Diskominfo Mesuji Bersama PWRI Mesuji Sambangi Diskominfo Kabupaten Bogor dan PWRI Bogor Raya

Jika keterangan para saksi dan ahli dibacakan bakal memakan waktu lebih lama.

Pada kesempatan itu,ibu Yosua hadir di ruang sidang terlihat membawa foto Yosua berseragam Propam Polri. Dia didampingi seorang perempuan dan pengacara Martin Simanjuntak.

Menurut laporan jurnalis Kompas TV, Ni Putu Trisnanda, yang ditayangkan melalui YouTube, ibu Yosua sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hal ini sesuai harapan keluarga Yosua sejak awal yang “ingin pembunuh anaknya itu dihukum maksimal.

Tangis ibunda Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pecah saat mendengarkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Baca juga:  Bupati Pemalang Kukuhkan Pengurus WPSP di Pendopo Kabupaten Pemalang

Sambil memegang foto Yosua mengenakan seragam jas Polri, Rosti nampak berteriak.

Berdasarkan Pantauan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (13/2/2023), Rosti yang mengenakan pakaian putih tampak duduk di kursi pengunjung barisan depan kiri.

Rosti nampak mengamati setiap petikan-petikan amar putusan yang dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Tangis Rosti pecah saat hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan anaknya yakni Ferdy Sambo dengan vonis mati.

Anak Rosti, Yuni Hutabarat nampak menenangkan sang ibunda.

“Anakku kau peluk mama,” kata Rosti.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca juga:  Oknum Kades SP Kilip Arogan Aniaya Ustad Irwansyah

Sambo divonis mati. “Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yurry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *