Aksi Unjuk Rasa Bersama Pekerja Buruh/Serikat Buruh Se-Kabupaten Bogor

Reporter: Parianto

Bogor | Gerbang Indonesia – Kegiatan Organisasi pekerja  buruh/serikat buruh Se-kabupaten Bogor hari ini ujuk rasa di depan kantor Bupati Kabupaten Bogor Rabu (27/10).

Maftuhi SH, Selaku Humas Lomenik  F- KSBSI BOGOR Raya menerangkan” pelaksanaan titik kumpul Aksi Ujuk Rasa bersama pekerja buruh/Serikat buruh Se-Kabupaten Bogor pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 Di depan CCM Kabupaten Bogor.Yang mana seluruh   pekerja buruh /serikat buruh akan berkumpul di dapan CCM dan menuju ke kantor Bupati Kabupaten Bogor di mulai Jam 09.00 Sampai dengan selesai”.

Berdasarkan” kesepakatan serikat pekerja /serikat buruh Se-Kabupaten Bogor Menyampaikan pemberitahuan kegiatan Organisasi  serikat pekerja/serikat buruh segera bersama sama sebagaimana telah di sepakati dalam rapat musyawarah serikat pekerja /serikat buruh Se-kabupaten Bogor pada tanggal 14 Oktober 2021 pukul 15.00 wib bertempat  di Sekretariat KC FSPMI Bogor”.

Baca juga:  Pihak Kedua "Penieli Larosa" Merasa Dirugikan atas Tersebarnya Berita Acara Pertemuan Sengketa Perbatasan Tanah 

Dalam pelaksanaan Aksi Ujuk Rasa tersebut jumlah masa Aksi kurang lebih 10.000 orang dan penanggung jawab semua Federasi serikat pekerja/serikat Buruh di Kabupaten Bogor , begitu juga untuk kordinasi lapangan (KORLAP)Semua dewan pengurus SP/SB di Kabupaten Bogor. Dalam Aksi ujuk Rasa ini tembusan sebagai berikut :Bupati Kabupaten Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, DPK Apindo Bogor, perusahan perusahan terkait.bentuk kegiatan penyampaian dimuka umum, pawai, Orasi, Teatrikal dan puisi”paparnya.

Poin poin Tuntutan Aksi , Cabut UU No.11 TH .2020 Tentang Cipta Karya beserta turunannya, Segera selesaikan TATIB DEPEKAP Bogor, Tetap kenaikan UMK Kabupaten Bogor  Tahun 2022, Tetapkan upah di atas UMK  Tahun 2021.Dan perlengkapan atribut kami Sepada motor, mobil, bendera semua Federasi serikat pekerja /serikat Buruh, Benner/Spanduk, Replet, serta alat peraga 3 (tiga) buah Mobil Komando, sound sistem.

Baca juga:  Wow, Dua Bocah SD Nekat mengendarai Roda Dua tanpa Memakai Helm

Bersambung Maftuhi SH. pada pukul 16.00 tuntutan buruh saat itu belom terpenuhi,  setelah beberapa saat kami  mengadakan rapat di ruang rapat untuk menyampaikan poin poin tuntutan  kami dengan Sekda dan Kadisnaker  baru lah keluar keputusan “peryataan”.

Pada hari ini tanggal 27 Oktober 2021 , atas nama pemerintah kabupaten Bogor mendorong Kepada DEPEKAB Bogor untuk segera menyelesaikan perundingan RUMWAN kenaikan upah di atas UMK 2021 dan kenaikan UMK 2022. Demikian pernyataan ini untuk di tindak lanjuti Cibinong 27 /10/2021 tertanda Ade Yasin Bupati BOGOR. (parianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *