Mubar | Gerbang Indonesia – Aktifis Komite Pemerhati Pemerintah dan Demokrasi Indonesia yang bertindak sebagai Kordinator lapangan (Korlap) unjuk rasa di depan Gedung Kementrian Dalam Negeri meminta maaf pada Pemda Mubar atas berita hoax yang tersebar.
Korlap unjuk rasa yang berinisial Y menyatakan bahwa dalam press release yang disampaikan kepada media adalah tidak benar (hoax), karena tidak sesuai dengan fakta dan tidak ada dasarnya.
Press release yang disampaikan sebenarnya bukan dibuat/berasal dari Y, tapi dibuat oknum tertentu yang memerintahkan Y untuk melakukan demo tersebut.
Pada Senin, 27 Februari 2023, terjadi aksi demonstrasi di Jakarta yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Komite Pemerhati Pemerintah Dan Demokrasi Indonesia (KOPPDI). Aksi antara lain dilakukan di depan gedung Kementerian Dalam Negeri.
Koordinator Lapangan (Korlap) dari aksi tersebut, yang berinisial Y, melalui press release dan pernyataan kepada media telah menyampaikan sesuatu hal yang diduga merugikan, mencemarkan, dan menghina nama baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat. Siaran pers yang disampaikan Y diduga penuh dengan kebohongan dan adu domba.
Y menyebarkan suatu hal yang kami duga menyinggung dan bermuatan unsur-unsur kebohongan, ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan penghinaan.
Dalam press release tersebut, Y antara lain menuliskan kalimat: “Tidak hanya sampai disitu, Konon katanya dia adalah direktur perencanaan anggaran daerah di Kementerian Dalam Negeri, akan tetapi tidak membuat pendapatan ekonomi dan anggaran daerah semakin baik, bahkan kami bisa menyimpukan juga kehadiran dia sebagai PJ. Bupati Muna Barat sama sekali tidak mensejahterakan Rakyat tetapi cenderung mengejar keuntungan Untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya”.
Dalam press release tersebut juga ada kalimat “Mobilisasi Kades Mubar yang datang di Kemendagri sebelumnya tidak mewakili seluruh masyarakat, malah membuat masyarakat Mubar terkotak-kotak”.
Pernyataan-pernyataan tersebut diduga keras disampaikan Y untuk mengadu domba bahkan memunculkan permusuhan masyarakat Muna Barat dan mengganggu jalannya pemerintahan Muna Barat.
Kalimat-kalimat Y berisi tuduhan tersebut telah mencederai pemerintah Kabupaten Muna Barat dan merugikan PJ Bupati Muna Barat dan keluarga. Perbuatan Y telah melewati batas dan menganggu kenyamanan pemerintahan di Muna Barat.
Sebagai Kabag Hukum Pemda Muna Barat, kami tidak terima. Perbuatan Y harus dipertanggungjawabkan.
Perbuatan Y yang diduga menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui press release dan penyataan kepada media telah melanggar UU ITE. Seperti yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat (3) berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar).
Sebagai Kabag Hukum Pemda Muna Barat, kami sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan Y karena atas adanya dugaan berita pencemaran nama baik, berita bohong, penghinaan dan ujaran kebencian saudara terhadap PJ Bupati Muna Barat dan keluarga, tanpa disadari telah menyerang martabat Pemerintah Daerah Muna Barat dan PJ Bupati Muna Barat, dan menimbulkan permasalahan sosial di dalam lingkungan Masyarakat Kabupaten Muna Barat dan lingkungan keluarga.
Selain itu, dalam press release itu, Y juga menulis: “Tentu sebagai masyarakat dan generasi asli Muna Barat, kami …”. Padahal Y bukan merupakan warga Asli Muna Barat. Karena itu Y tidak selayaknya mengatasnamakan masyarakat asli Muna Barat.
Selanjutnya, pada 2 Maret 2023, melalui kuasa hukumnya dari HNE Law Firm, Kabag Hukum Pemda Muna Barat menyampaikan somasi kepada Y. Dalam somasi itu, kami mengundang dan memberikan waktu 3×24 jam (3 sd 6 maret 2023) bagi Y untuk dapat melakukan klarifikasi dan memohon maaf secara langsung kepada Pemda Muna Barat sebagaimana pengembalian nama baik pemda Muna Barat dan PJ Bupati Muna Barat.
Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 5 Maret 2023, Y telah memenuhi undangan dari Kabag Hukum Pemda Mubar dan HNE Law Firm. Pertemuan dilaksanakan di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Y meminta maaf secara langsung atas perbuatannya yang telah menyampaikan informasi/berita yang berisi pencemaran nama baik, berita bohong dan penghinaan kepada PJ Bupati Muna Barat dan keluarga, dan menyerang martabat Pemerintah Daerah Muna Barat dan PJ Bupati Muna Barat, dalam press release dan pernyataan kepada media saat melakukan aksi demonstrasi tanggal 27 Februari 2023. Terutama kalimat “Konon katanya dia adalah direktur perencanaan anggaran daerah di Kementerian Dalam Negeri, akan tetapi tidak membuat pendapatan ekonomi dan anggaran daerah semakin baik, bahkan kami bisa menyimpulkan juga kehadiran dia sebagai PJ. Bupati Muna Barat sama sekali tidak mensejahterakan Rakyat tetapi cenderung mengejar keuntungan Untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya”.
Y menyatakan bahwa pernyataannya dalam press release tersebut tidak benar (hoax) dan bohong karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, di mana apa yang disampaikan Y tidak ada dasarnya. Press release yang disampaikan sebenarnya bukan dibuat/berasal dari Y, tapi dari dibuat oknum tertentu yang memerintahkan Y untuk melakukan demo tersebut.
Y juga menyampaikan terima kasih kepada Pemda Muna Barat dan PJ Bupati Muna Barat yang mau menerima Y untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Y juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan siap menerima konsekuensi hukum. (Roni)