DPMPTSP OI Akan Tertibkan Pengusaha Nakal

News6 Dilihat

Reporter: Sandi

Ogan Ilir | Gerbang Indonesia – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Akan menertibkan para pengusaha yang nakal yang belum mengurus izin sebab banyak pengusaha yang belum memenuhi kewajibannya di bidang perizinan bahkan kadang-kadang mereka sudah mendirikan bangunan baru
mengurus IMB ada dua faktor 1. lalai perusahan sendiri atau disengaja.

Baca juga:  Pribadi Santun Terpanggil Ikut Kontestasi Tahun Politik 2024

“Ya kita akan menertipkan izin yang mereka belum mengurus izin untuk itu akan diturunkan Tim dari Dinas-dinas terkait Seperti Dinas PUPR, DLH Kominfo, Sat Pol PP. “Ujar Kepala DPMPTSP OI M.Ridhon Latief saat di wawancarai wartawan Gerbang Indonesia Kamis (06/01/2022).

Dikatakanya juga kalau banyak para pengusaha yang melalaikan perizinan misalnya Tower BTS yang izinnya sudah habis dan belum mengurus izin,begitu juga ruko ternyata dilapangan tidak sesuai dengan IMB termasuk mereka yang melanggar dampak lingkungan”.

Baca juga:  Pemerintah Kecamatan Bodeh Menggelar Rapat Koordinasi Dengan Kepala Desa se-Kecamatan Dengan Agenda Bulan Dana PMI Kabupaten Pemalang 2022

“Kita himbau kepada para pengusaha dan masyarakat sebelum di tertibkan secepatnya segera mengurus perizinnya tujuannya supaya ada kesadaran dari perusahaan akan kewajibannya dan apabila masih belum diurus maka akan diberi peringatan,” jelasnya

Ia menambahkan Masyarakat banyak membanggun ruko yang melanggar aturan perizinan kemungkinan masyarakat belum paham atau tau tapi tidak tau cara mengurusnya”.

Baca juga:  Setelah Lalui Proses Kurasi Yang Ketat, 24 UMKM Pertamina Antusias Sambut INACRAFT 2022 Dengan Berbagai Produk Unggulan

“Kedepanya nanti akan diadakan sosialisasi di 16 Kecamatan bagaimana cara mengurus izin,agar masyarakat mengerti dan paham,” tutupnya. (Sandi/Gopar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *