DPRD Kabupaten Trenggalek Gelar Rapat Paripurna Terkait Penambahan Modal di Perumda Tirta Wening

Reporter: Rudi

Trenggalek | Gerbang Indonesia – DPRD Kabupaten  Trenggalek gelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang penambahan penyertaan modal pada perusahaan umum Daerah air minum Tirta Wening Trenggalek.

Rapat digelar secara virtual yang terpusat di ruang Graha paripurna DPRD Trenggalek. Kamis (14/10/2021).

Paripurna kali ini membahas 4 poin yakni penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang penambahan penyertaan modal pada perusahaan umum Daerah air minum Tirta Wening Trenggalek.

Selanjutnya tentang penyampaian penjelasan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik, penyampaian penjelasan tentang tata beracara, serta persetujuan terhadap pembentukan panitia khusus dalam rangka pembahasan raperda dan rancangan peraturan DPRD.

Baca juga:  Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Hj. Hasnah Syam Sampaikan Selamat dan Sukses Pelantikan Pengurus KAHMI

Wakil ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyoroti pengembangan manajemen PDAM Tirta Wening dan ke depannya mau bagaimana.

“Dalam hal ini teman-teman fraksi meminta penjelasan dengan detail terkait akuntansi dan sebagainya. Misalnya sekarang modalnya Rp 107 miliar, terus asetnya Rp 48 miliar, tapi kita kan dalam perjalanannya masih rugi Rp 2 miliar, dan itu yang kami minta penjelasan,” ungkapnya.

Baca juga:  PPWI Aceh Timur Gelar Rapat Perdana

Terkait kode etik dan tata beracara, lanjut Doding, keduanya sebenarnya pembahasan internal DPRD dalam menjalankan tugas dan jika ada permasalahan bagaimana cara menyelesaikannya.

Sementara terkait lersetujuan terhadap pembentukan panitia khusus dalam rangka pembahasan raperda dan rancangan peraturan DPRD sudah selesai.

“Kita telah bagi tugas yakni ada 15 pansus dan di tiap-tiap pansus bahas 5 Raperda. Seperti kemarin rekan-rekan sampaikan bahwa ada 15 raperda yang belum selesai. Nanti pansus ini bekerja menyelesaikan 15 raperda ini dengan jangka waktu paling lama 1 tahun,” terangnya. ( Rudi ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *