Medan, Gerbang Indonesia – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH, melantik Faisol sebagai Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) menggantikan Nixon Andreas Lubis, Selasa (10/5).
Faisol sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pelantikan berlangsung di Aula Kejari Medan Jalan Adinegoro yang dihadiri oleh sejumlah Pejabat Struktural eselon IV dan eselon V di lingkungan Kejari Medan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yakni dengan memakai masker, menjaga jarak serta membatasi peserta kegiatan.
Faisol dilantik sebagai Kasi Pidum Kejari MedanĀ berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-IV-304/C/04/2022 tanggal 8 April 2022, menggantikan Nixon Andreas Lubis.
Sementara Nixon Andreas Lubis mendapatkan promosi jabatan baru sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau di Tanjung Pinang.
Kajari Medan Teuku Rahmatsyah menyampaikan bahwa mutasi adalah hal yang biasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) yang bertujuan untuk penyegaran dan dalam rangka pembinaan jabatan.
Selain itu, Kajari Medan juga berpesan agar pejabat yang baru segera beradaptasi dengan internal maupun eksternal kejaksaan.
“Sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sebagaimana mestinya, serta amanah jabatan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesional dan berintegritas, selalu menjaga kekompakan dalam bertugas,” pungkas mantan Aspidsus Kejati Aceh ini.
(RHO)