Mandailing Natal, Gerbang Indonesia – Ratusan massa geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina pertanyakan independensi lembaga adhiyaksa itu terkait perkara tentang penganiayaan wartawan dan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Madina yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 1 (Satu) tahun kurungan.
Massa aksi yang berasal dari LSM Gerakan Nasional Pencegah Korupsi (GNPK) RI perwakilan sumatera utara dan Solidaritas Jurnalis bersatu Madina mulai melancarkan orasi di depan kantor kejari Madina sejak jam 11.00 wib pada hari Senin (8/8/22).
Dalam orasi itu, teriakan para pendemo meminta agar komisi kejaksaan turun ke Madina untuk memeriksa jaksa yang bermain nakal, selain itu massa juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Adian, untuk mengundurkan diri daru jabatannya sebagai pimpinan di Kejari Madina.
Ketua PWI Madina M. Ridwan Lubis dalam orasi mengatakan “Kami meminta pihak Kejaksaan untuk memperjelas perihal tuntutan yang hanya setahun untuk pelaku penganiayaan dan pengeroyokan wartawan. Apakah ada upaya dari para terdakwa untuk bernegosiasi terkait hukuman yang harus mereka terima,” ucapnya.
Ridwan juga mengatakan, sebagai mitra kerja seharusnya Kejaksaan bisa memberikan keamanan bagi para wartawan di Madina. Sehingga wartawan dalam melaksanakan tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan kritis.
Selain itu, wartawan senior Iskandar Hasibuan juga menyampaikan orasinya terkait banyak isu yang didengar ada upaya kuasa hukum terdakwa untuk berkomunikasi dengan kejaksaan.
“Selama kurang lebih lima tahun saya tidak pernah sakit kepala, tapi begitu mendengar tuntutan penganiayaan wartawan, Jeffry Barata Lubis, selama setahun jadi sakit kepala saya. Saya berharap tim kejaksaan bisa memberikan penjelasan kepada kami terkait alasan penuntutan yang rendah ini,”ungkap Pemimpin Redaksi Malntang Pos ini.
Iskandar juga memberikan analogi, jika tuntutan begitu rendah untuk para penganiayaan wartawan ini maka dikhawatirkan banyak orang yang akan melakukan perbuatan itu, karena tuntutan yang diberikan hanya satu tahun.
Selain itu Iskandar juga menyebutkan dengan rendahnya tuntutan itu dan tuntutan PETI yang begitu rendah ada oknum-oknum yang mendatanginya untuk melakukan penambangan kembali.
“Sudah ada beberapa penambang yang berhenti sejak ditanggapinya Arjun datangi saya. Mereka bilang jika tuntutannya hanya setahun maka kami pun akan buka tambang dengan alat berat lagi. Bagi mereka hukuman setahun yang dituntut jaksa ini cukup ringan, dikurangi masa tahanan, dan lain-lain cuma kurang lebih seminggu bisa bebas,” tegas Iskandar.
Massa aksi pun disambut perwakilan Kejari Madina, Fati Zai, yang merupakan Kasi Intel Kejari Madina. Fati Zai dalam jawabannya menyampaikan tuntutan yang disampaikan dalam perkara penganiayaan wartawan itu merupakan hak objektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.
“JPU menilai dari fakta-fakta persidangan. Dinilai secara objektif oleh JPU. Bagaimanapun kami tidak bisa melakukan tuntutan diluar rencana dakwaan yang disampaikan oleh Kejati Sumut. Dalam rendak itu, JPU harus bisa membuktikan pasal-pasal mana saja yang harus kami buktikan,” jelasnya. (Rudi)