MUBAR | Gerbang Indonesia – Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Muna Barat (Mubar) bakal mendapatkan Beasiswa dari pemerintah daerah.
Pemda Mubar saat ini sudah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai pedoman pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Mubar.
Pj Bupati Mubar Dr.Bahri mengatakan, bahwa terbentuknya Raperda merupakan tindak lanjut dari Perpres nomor 48 tahun 2008, tentang pendanaan pendidikan yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran Beasiswa bagi masyarakatnya.
“Beasiswa itu ada dua bentuk, yakni : Beasiswa Prestasi dan Beasiswa bagi warga tidak mampu”, ucap Bahri, Selasa 14/2/2023.
Saat ini, lanjut Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri ini, Pemerintah Daerah Muna Barat telah menyiapkan bantuan Beasiswa Prestasi yang telah ditetapkan oleh Perkada berdasarkan pasal 29 ayat 3 Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2008.
“Pemda membagi Perkada meliputi ketentuan umum, asas dan jenis, serta ada persyaratan penerima Beasiswa, pendanaan, dan pembinaan juga pengawasan”, jelasnya.
Lebih lanjut Bahri menambahkan, bahwa untuk persyaratan paling utama yaitu : memiliki KTP elektronik Kabupaten Muna Barat, tercatat sebagai Mahasiswa di PTN maupun PTS minimal akreditasi B pada jenjang S1 dan S2 yang ditandai dengan Kartu Tanda Mahasiswa, memiliki surat keterangan aktif kuliah, memiliki IPK yang saat ini disepakati terlebih dahulu minimal 3,75 sampai 4,00, serta tidak menerima Beasiswa lainnya atau sejenis.
Kemudian, untuk Mahasiswa berprestasi bidang olahraga, seni, dan teknologi diwajibkan memiliki Sertifikat Penghargaan, dan pernah menjuarai event perlombaan minimal tingkat Kabupaten.
“Untuk persyaratan pada Beasiswa Akademik, akan kami rapatkan secara internal sebelum diuji publik”, pungkasnya.(Roni)