Bogor | Gerbang Indonesia – Pekerja Buruh yang tergabung dalam FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMI) akan melaksanakan AKSI 10 NOVEMBER 2021 Menindak lanjuti surat dari DPP FSP KEP NOMOR 01/DPP/FSP-KEP/XI/2021 Tertanggal 04 NOVEMBER 2021 intruksi aksi, intruksi ini sehubungan dengan proses penetapan upah Minimum, upah Minimum Sektoral, PKB mengunakan Undang-undang Cipta Kerja dan gugatan serikat pekerja di Makamah Kunstitusi terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja adalah persoalan yang prinsip. Maka Dewan Pimpinan Cabang Serikat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (DPC FSP KEP) Kabupaten Bogor dengan ini mengintruksikan aksi unjuk rasa Rabu (10/11).
Dalam pantauan media Gerbang Indonesia saat wawancara dengan QUPNG selaku KORLAP FSPMI,” seluruh peserta Aksi yang tergabung di Kecamatan Gunung Putri berkumpul di dapan Superindo Geriah Bukit Jaya Kecamatan Gunung Putri, tidak hanya itu Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Citeruep dan akan di lanjutan ke Kabupaten Bogor di depan Pemerintahan kabupaten Bogor, tepat nya kantor Bupati kabupaten Bogor.
“Aksi ini dilaksanakan dengan tertib dan damai, kegiatan ini untuk menyampaikan aspirasi hingga tuntutan yang selama ini sudah kami sepakati, sehingga kita mengharapkan apa yang menjadi hak pekerja buruh dan hak Pemerintah berdasarkan undang-undang yang ada di negara kita,” paparnya.
Kemudian Press Release Aksi FSPMI 10 NOVEMBER 2021 Dengan tuntutan sebagai berikut untuk meminta Bupati mengeluarkan DESKRESI upah minimum Sektor (UMSK) upah di atas UMK Kabupaten Bogor 2021, tetapkan REKOMENDASI kenaikan UMK dan UMSK Kabupaten Bogor Tahun 2022, cabut OMNIBUS LAW Udang Undang Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020, Perjanjian kerja bersama (PKB)Tanpa OMNIBUS LAW UU Cipta kerja, Semoga tuntunan dan hak kami dapat terkabulkan tegas. (Parianto)