Lantik 258 PPS, KPU Mubar: Bekerjalah Sesuai Regulasi Serta Berikan Hati dan Pikiran Untuk KPU

Lantik 258 PPS, KPU Mubar: Bekerjalah Sesuai Regulasi Serta Berikan Hati dan Pikiran Untuk KPU

Mubar | Gerbang Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), melantik Badan Ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pelantikan tersebut, berlangsung di Kantor KPU Mubar, pada Selasa (24/01/2023) yang dihadiri oleh Lima Komisioner KPU Mubar beserta Sekretaris KPU, Perwakilan KPU provinsi Sulawesi Tenggara, Sekretaris Daerah yang mewakili pemerintah Kabupaten Muna Barat, Perwakilan Bawaslu Mubar, Forkopimda dan seluruh anggota PPS yang dilantik.

Anggota PPS dilantik langsung oleh Awaludin Usa yang merupakan Ketua KPU Mubar. Dalam sambutannya Awaludin Usa mengucapkan selamat, kepada seluruh anggota PPS yang baru saja dilantik, dan diambil sumpahnya karena mereka (PPS yang dilantik) resmi menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu.

Baca juga:  Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat, Harga Pertalite Tetap dan Harga Pertamax Disesuaikan

Untuk diketahui tambah Awal, dari 1.139 pendaftar anggota PPS, yang lolos verifikasi berkas sebanyak 900 lebih yang kemudian dari 900 lebih itu diambil 3 orang per Desa.

“Jumlah kebutuhan kita 3 per-Desa jadi kita 86 Desa Kelurahan totalnya 258 orang”, tambah Awal.

Terkait pengambilan sumpah dan pembacaan Pakta Integritas, Awal menekankan kepada anggota PPS yang sudah berjanji agar bekerja secara profesionalisme

“Artinya anda bekerja sesuai dengan regulasi, jangan ada yang ditambah, jangan ada yang dikurangi, begitu pula perlakuan kita kepada peserta Pemilu jangan ada yang dirugikan atau dipersulit kita semua harus adil”, imbuhnya.

Setelah dilantik, lanjut Awal anggota PPS langsung bekerja pada langkah pertama yakni : menyiapkan sekretariat dengan berkomunikasi pemerintah Daerah atau pemerintah setempat.

Baca juga:  Fatahudin Ingatkan Penyelenggara Pemilu Kedepankan Independensi dan Bekerja Sesuai Prosedur

“Kami mohon difasilitasi oleh pemerintah daerah terkait kebutuhan sekretariat karena sesuai Surat Edaran Mendagri, ada tanggung jawab dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi sekretariat dan personil sekretariat. PPS bersama pemerintah Sesa atau Kelurahan mengusulkan ini ada dalam regulasi juknis 534”, ujarnya.

Awal menambahkan pada tanggal 26 Januari anggota PPS berkordinasi dengan anggota PPK, akan merekrut Petugas Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih) yang masa kerjanya dua bulan, dengan jumlah anggota sesuai dengan jumlah TPS di Desa masing-masing.

Mantan Jurnalis Kendari Pos ini menekankan agar anggota PPS bekerja profesionalisme, dan sesuai regulasi karena bekerja baik saja bekerja normal saja tidak cukup.

Baca juga:  Steven Izaac Risakotta, Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Depok

“Sebagai penyelenggara kita harus bekerja profesional sesuai regulasi, karena hanya regulasi yang bisa menyelamatkan kita ketika ada masalah”, tegasnya.

Dia juga mengharapkan kesolidan internal PPS, dalam menghadapi dinamika yang terjadi karena PPS ini bakal diperhadapkan dengan dinamika yang berbeda yakni melayani pemilih dan peserta.

“Karena teman-teman sudah menjadi bagian dari KPU, maka hati dan pikiran kita untuk KPU jangan ditempat lain”, tuturnya.

Awal pun berpesan kepada seluruh anggota PPS agar menjaga kesehatan, karena anggota PPS ini masih menghadapi tahapan yang panjang.

” Saya berpesan kepada teman-teman agar tetap menjaga kesehatan karena tahapan ini masih panjang”, tutupnya.(La Roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *