Melarikan Diri ke Hutan, Kini Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Sendiri di Kecamatan Kindang Berhasil Diamankan Polres Bulukumba

Reporter: Wahyudi

Bulukumba | Gerbang Indonesia – Seorang ayah berinisial SU Bin Rato (55) yang sebelumnya menjadi perbincangan publik dan warganet karna diduga telah tega mencabuli anak kandungnya sendiri IWF (21) hingga hamil lima bulan di Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba kini berhasil diamankan Polres Bulukumba setelah babak belur dihajar massa.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Yusuf dalam keterangannya membenarkan hal tersebut, dan saat ini SU sedang menjalani perawatan intensif karena luka yang dialami.

Baca juga:  RKPD Merupakan Penjabaran dari RPJMD Yang Memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Dan Prioritas Pembangunan Daerah

“Iya benar, Oleh jajaran Polsek Kindang telah diamankan laki-laki yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Kindang. Pelaku diamankan saat digebuki Warga”, ujarnya, Rabu (15/12/2021).

Diamana sebelumnya setelah perbuatan bejatnya diketahui istrinya sendiri dan Warga setempat SU melarikan diri masuk ke hutan.

“Su yang ditemukan oleh Warga di dalam hutan, menghakiminya karena Warga merasa kesal dengan perbuatannya, sehingga SU mengalami sejumlah luka robek dan harus dilarikan ke Ruma Sakit Bulukumba. Disana ia juga mendapat pengawalan polisi”, pungkas Muhammad Yusuf.

Baca juga:  PMN Berbagi dan Peduli di Kondobulo Kalumpang

Dirinya menambahkan, “pada saat korban melaporkan kejadian yang menimpanya, mengakui bahwa dirinya telah hamil 5 bulan berdasarkan hasil USG yang telah ia lakukan”, pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejadian pencabulan menurut Muhammad Yusuf telah terjadi sejak Juni 2021 namun korban baru melaporkan pada tanggal 10 Desember 2021, kemudian Unit PPA Say Reskrim Polres Bulukumba mendatangi TKP yakni rumah SU, namun pada saat itu SU melarikan diri masuk kedalam hutan. (Wahyudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *