Membawa Bom Ikan Seorang Nelayan Semau Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Kupang | Gerbang Indonesia – Ditpolairud Polda NTT menindaklanjuti laporan keluhan masyarakat terkait adanya aksi penggunaan alat peledak (bom ikan) di perairan pulau semau kabupaten Kupang, Petani nelayan berinisial FN(39) warga RT 04/RW 02, Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang di amankan ketika kedapatan membawa sebuah bom ikan rakitan siap pakai di dalam botol beling berwarna hijau, sampan berwarna biru, satu pukat ikan dan dua buah dayung di perairan semau, Sabtu (14/1/2023).

Penangkapan pelaku,hasil informasi dan laporan masyarakat, Ditpolairud Polda NTT terjunkan personil dengan menggunakan KP. P. SEBAYUR XXll-3011 dan KPC XXII 2005 untuk patroli. Sekira pukul 15.30 Wita, tim melihat gelombang perahu yang mencurigakan di sekitar Tanjung Kulun.

“Kami melihat dan mendengar 2 kali bunyi ledakan disertai sumburan air laut ke atas. Kami tetap memantau para pelaku dan mereka mulai melakukan penyelaman baru dilakukan pengejaran,” ujar Kepala Bidang Operasional Ditpolair Polda NTT, AKBP Gede Putrayase ketika menggelar konferensi pers di Mako Polairud Polda NTT, Senin ( 16/1/2023).

KONFERENSI PERS Kabag Bin Opsnal Ditpolair Polda NTT, AKBP. Gede Putrayase didampingi Kasi Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT, Iptu Dimas Yusuf dan anggota Sub Bidang PID Humas Polda NTT, Bripka Oriyanto Feni memberikan keterangan pers di Mako Polairud Polda NTT, Senin (16/1). Dijelaskan, setelah dilakukan pengejaran, berhasil menangkap terduga pelaku FN.

Baca juga:  Fungsi Linmas Menjadi Ujung Tombak dalam Menjaga Keamanan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Pelaku kemudian diamankan di Mako Polairud Polda NTT untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. “Kami sudah menetapkannya sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjarah,” ungkapnya.

Kepala Seksi Sidik Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolair Polda NTT, Iptu Dimas Yusuf menambahkan dalam proses pengejaran, sejumlah pelaku melarikan diri dan sedang dalam pengejaran.

Baca juga:  Pemprov Sultra Bantu 10 Milyar Pada Pembangunan Perkantoran Muna Barat

Terdapat lima orang saksi juga sudah diperiksa namun hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi berdasarkan keterangan tersangka, bom tersebut miliknya, tetapi pengeboman dua kali yang memicu penangkapan bukan dilakukan oleh dirinya,” jelasnya.

Pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas pelaku bom ikan di perairan NTT. “Subdit Gakkum masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku bom ikan yang kerapkali meresahkan warga pulau semau, Kita tidak ada toleransi bagi pelaku. Kita terus melakukan giat-giat untuk menjaga perairan NTT,” ungkapnya. (Yurry Tse)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *