Reporter: Rudi E Siregar
Mandailing Natal | Gerbang Indonesia – Oknum anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) inisial AN (41) terpaksa harus berurusan dengan polisi gegara melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama AU (26) warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan.
Peristiwa penganiayaan tersebut telah dilaporkan korban AU ke SPKT Polres Madina dengan No. LP/B/111/IV/2022 / SPKT / POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 21 April 2022.
Dalam LP itu dijelaskan bahwa AN telah diduga melakukan pemukulan terhadap AU di Desa Gunung Tua Penggorengan, Kecamatan Panyabungan, dengan menggunakan tangan pada hari kamis kemarin tanggal 21/4/22 sekira pukul 11.30 WIB.
Akibatnya, pelapor terjatuh dan mengalami luka lembam pada wajah, luka lembam pada tangan kiri, dan luka lembam pada kaki kanan.
Kapolres Madina AKBP H.M. Reza C.A.S, S.I.K, S.H, M.H saat dikonfirmasi wartawan terkait penganiayaan yang dilakukan oknum DPRD Madina, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, ada..! Lebih jelas ke Kasatreskrim ya” kata reza singkat melalui WA, Minggu (24/4/22).
Senada dengan Kapolres Madina, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto juga membenarkan laporan itu.
“Masih proses, iya,” ujarnya singkat.
Sementara, hingga berita ini dimuat oknum anggota DPRD Madina terlapor yakni AN, masih berupaya dimintai keterangannya oleh media ini terkait laporan tersebut. (Rudi S)