Pembukaan Lubuk Ikan Larangan Sungai Dua

Daerah263 Dilihat

Reporter: Andri Sumandri

Rokan Hulu | Gerbang Indonesia – Pembukaan Ikan Larangan Sungai Dua Dusun III Lubuk Ngarai Desa Lubuk Napal Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau pada Sabtu (05/02/2022).

Berdasarkan dari keterangan Bapak Muhammad Nur Daulay, S.Pd.I sebagai sekretaris panitia pembukaan lubuk ikan larangan sungai dua Dusun III Lubuk Ngarai Desa Lubuk Napal kepada Media Gerbang Indonesia.” lubuk ikan larangan sungai dua bertujuan melestarikan ikan lokal yang sudah mulai berkurang akibat dari penangkapan ikan yang dilakukan masyarakat tempatan untuk keperluan sehari-hari dan menjaga kelestarian alam di sepanjang aliran sungai dua untuk mengurangi dampak banjir khusus Dusun III Lubuk Ngarai Desa Lubuk Napal umumnya, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengkampanyekan masyarakat peduli lingkungan juga untuk menambah pendapatan masyarakat di Desa Lubuk Napal yang memiliki usaha dagang kecil dari para pemancing yang datang dari luar Desa “.tuturnya.

Baca juga:  Dua Kegiatan Penting Terpusat di Kecamatan Gelumbang, Pembagian BSS dan Vaksinasi Covid-19

Pembukaan lubuk ikan larangan sungai dua Dusun III Lubuk Ngarai Desa Lubuk Napal di hadiri oleh Bapak H. Sofyan Kepala Desa Lubuk Napal, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Sekretaris Camat Rambah Samo, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rambah Samo, Polsek Rambah Samo, Danramil Rambah Samo.

Lubuk ikan larangan sungai dua Dusun III Lubuk Ngarai Desa Lubuk Napal di buka resmi oleh Bapak H. Amri, S.Sos, sekretaris camat Rambah Samo.

Baca juga:  Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang "Lembaga BPD Mempunyai Tugas dan Misi Luhur"

Penangkapan ikan larangan Dusun III Lubuk Ngarai Desa Lubuk Napal dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni Sabtu dan Minggu tanggal 05 sampai dengan 06 Februari 2022.

Sementara itu, penangkapan ikan larangan terbuka untuk umum, bagi peserta yang ikut menjadi peserta penangkapan ikan larangan wajib mematuhi protokol kesehatan. Kemudian, panitia pengambilan ikan larangan membuat kesepakatan biaya pengambilan ikan larangan, panitia menetapkan biaya sebesar Rp. 50.000,- permasing-masing peserta.

Baca juga:  Pemerintah Kecamatan Randu Dongkal, Mengucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Relawan dan Masyarakat Sekitar Yang Telah Membantu Pembangunan Rumah Untuk M Wazir

“Uang yang terkumpul dari hasil biaya pendaftaran peserta, dikumpulkan untuk akomodasi panitia dan nanti di belikan bibit ikan untuk di buat lubuk ikan larangan tahun berikutnya juga untuk kegiatan positif lain di Desa Lubuk Napal”.tutur Bapak Muhammad Nur Daulay, S.Pd.I. (Andri Sumandri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *