Reporter: La Roni
MUBAR | Gerbang Indonesia – Hibah tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Muna ke Kabupaten Muna Barat (Mubar) hanya sebagai formalitas untuk lolos menjadi Daerah Otonom Baru (DOB).
Menurut Pj. Bahri, penyediaan tanah sebagai syarat pemekaran itu hanya formalitas diatas kertas. Luas tanah hibah itu tidak disebutkan secara detail dalam UU pemekaran kabupaten Muna Barat (Mubar).
” Sudah diceklir, kan dulu diatas tangan aja, untuk syarat lolos DOB aja” tutur Pj. Bahri saat diwawancarai usai paripurna HUT RI di DPRD RI, pada Selasa 16/8/2022.
Alumni IPDN ini menambahkan, Dalam UU 14 tahun 2014, pemekaran Kabupaten Muna Barat disebutkan penyertaan tanah untuk Mubar agar menjadi sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB) seluas 250 hektar. Ternyata tersisa 113 hektar.
” Tanah itu bukan semua milik daerah, ada milik masyarakat”, tutupnya.