Pemalang | Gerbang Indonesia – Pj Sekda Kabupaten Pemalang Mohamad Sidik mengungkapkan, bahwa beredarnya larangan untuk kegiatan buka puasa bersama di daerah apabila kegiatan itu di selenggarakan oleh OPD bersama dengan stafnya (ASN).
Lebih lanjut Mohamad Sidik menambahkan, bahwa kegiatan yang sama justru dianjurkan oleh Mendagri (apabila OPD bersama dengan masyarakat terutama masyarakat rentan, fakir miskin dan anak yatim piatu).
“Jadi untuk jenis kegiatan buka puasa bersama masyarakat rentan tersebut pihaknya menganjurkan agar penyelenggara kegiatan yang melakukan upaya jemput bola dan mendatangi ke tempat mereka sehari hari”, kata Mohamad Sidik.
“Dan sebaiknya kita datang ke tempat masyarakat itu, namun juga tidak dilarang ketika kita undang masyarakat kita undang ke pendopo misalnya cuma tadi di jelaskan jangan sampai jumlah yang diundang lebih kecil dari yang mengundang artinya ASN dan pejabatnya lebih banyak dari masyarakat yang kita undang”, ujarnya.
Maka dimaksudkan, dengan adanya keterangan dari Mendagri tersebut semua yang terkait dengan larangan buka puasa bersama sudah jelas dan tidak menjadi polemik di pemerintah daerah dan jajarannya.
“Sebagai penutup dalam statemennya, Mohamad Sidik menjelaskan, bahwa larangan Bukber selama bulan suci Ramadhan 1444H sempat menjadi polemik di kalangan pemerintah daerah, namun polemik tersebut menjadi cair dan ada kejelasan seusai ada keterangan dari Mendagri Tito Carnavian pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendali Inflasi Daerah melalui virtual yang di langsungkan pada hari Senin 27 Maret 2023”, Pungkas Mohamad Sidik. (Eko B Art).