PN Pemalang Jatuhkan Vonis Satu Tahun Subsider 5000 Rupiah Kepada RAHUDI Bin Muhadi

Pemalang | Gerbang Indonesia – Pengadilan Negeri Pemalang menjatuhkan vonis satu tahun Subsider 5000 Rupiah, kepada Pelaku Perbuatan Melawan Hukum untuk terdakwa RAHUDI Bin (Alm) MUHADI, pada 1 Maret 2023.

Kejadian awal terjadi sekitar bulan Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, bertempat di rumah saksi CASTI Binti (Alm) TUKIMAN yang berada di rumah terdakwa RAHUDI di Dusun Batan RT04/RW05, Desa Jebed, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa tengah.

Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Baca juga:  Kapolres Madina: Pelaku Penganiaya Wartawan Agar Segera Menyerahkan DiriĀ 

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada saat saksi CASTI Binti (Alm) TUKIMAN mendatangi rumah terdakwa RAHUDI Bin (Alm) MUHADI dan meminta bantuan kepada terdakwa RAHUDI untuk pengurusan sertifikat tanah. Karena terdakwa RAHUDI tidak mempunyai Sepeda Motor kemudian saksi CASTI meminjamkan Sepeda Motor Honda Kharisma warna hitam dengan Nomor Polisi G 3278 DD milik saksi CASTI yang dititipkan di rumah saksi WARTI MULASMI untuk kegiatan selama pengurusan sertifikat tanah, lalu saksi CASTI meminta saksi PUJIHARTI mengantar terdakwa RAHUDI ke rumah saksi WARTI MULASMI. Setelah sampai di rumah saksi, terdakwa RAHUDI kembali membawa motor tersebut menuju ke rumah terdakwa RAHUDI.

Baca juga:  Diduga Asal Jadi, Peningkatan Jalan Produksi Dusun lll Tambangan Kelekar diKeluhkan Warga

Setelah 3 (tiga) hari terdakwa RAHUDI datang ke rumah saksi CASTI yang berada di Desa Pegongsoran, RT04/RW01, Kecamatan Pemalang, sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa RAHUDI meminjam kembali Sepeda Motor Honda Kharisma warna hitam dengan Nomor Polisi G 3278 DD selama satu minggu untuk pengurusan Sertifikat tanah karena belum selesai.

Saksi CASTI pun meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa RAHUDI, akan tetapi setelah satu minggu terdakwa tidak ada mengembalikan, kemudian sekitar bulan Februari 2022 terdakwa RAHUDI datang kerumah saksi CASTI untuk mengantarkan Sertifikat Tanah yang telah selesai, akan tetapi terdakwa datang ke rumah saksi CASTI tidak mengendarai sepedamotor Honda Kharisma warna hitam dengan No Polisi G 3278 DD milik saksi CASTI kemudian saksi CASTI bertanya.

Baca juga:  Oknum ASN Ancam Wartawan Jejak Riau, Bupati Rokan Hilir Jangan Tutup Mata

“Dimana motor saya kok tidak dibawa?, dan terdakwa RAHUDI pun menjawab : “motornya masih dibengkel”, ucap Casti.

Setelah terdakwa menyerahkan Sertifikat Tanah kepada saksi CASTI terdakwa tidak pernah datang kembali, dan saat dihubungi melalui Handphone sudah tidak aktif lagi sampai dengan sekarang.

Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi CASTI Binti (Alm) TUKIMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah). – Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, vonis satu tahun subsider 5000 rupiah.(Eko B Art)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *