Proyek Jalan Provinsi 40 Miliar Molor, Oknum Pejabat Pembuat Komitmen, UPT PJJ Jember Disinyalir Alergi Wartawan

Jember | Gerbang Indonesia – Oknum Pejabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dilingkungan PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur UPT PJJ (Pengelolaan Jalan dan Jembatan) Jember disinyalir demam terhadap Wartawan, Jum’at (20/1/2023).

Hal ini terbukti ketika tim Gerbangindonesia.id tidak bisa melakukan konfirmasi kepada Pejabat tersebut yang notabene adalah pihak yang berkompeten dalam memberikan tanggapan atau informasi, terkait molornya proyek senilai Rp.40 milliar untuk Paket Pekerjaan jalan Provinsi batas Kabupaten Lumajang – Kecamatan Kencong, hingga Desa Kasiyan Timur dengan pelaksana PT. Timbul Persada.

Diketahui bahwa PT. Saicle Jasa, dan PT. Bhakti Persada KSO, selaku Konsultan Pengawas Proyek tersebut habis kontrak pertanggal 30 Desember 2022, dan Pengawasan lanjutan dilapangan dikembalikan kepada Dinas terkait, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Jember.

Baca juga:  Didampingi Bupati Barru, Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Baru Kantor Polres Barru

Hal tersebut disampaikan Dono lewat sambungan telpon sebagai Konsultan Pengawas PT.Saicle Persada pada proyek tersebut.

“Kontrak kita sebagai Konsultan Pengawas dilapangan sudah berakhir di 30 Desember 2022, dan dikembalikan ke UPT”, kata Dono.

Perlakuan Oknum PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur UPT PJJ Jember terhadap Wartawan sungguh tidak sesuai dengan etika seorang Pejabat Publik. Pasalnya, keberadaan media yang sudah diatur dalam Undang-undang berfungsi untuk menunjang kinerja dari Pemerintah, dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah, agar Transparansi, kualitas kerja, serta informasi yang valid tetap terjaga.

Baca juga:  Sebanyak Duapuluh Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Namun hal ini disinyalir tidak berlaku dilingkungan Kantor UPT PJJ (Pengelolaan Jalan dan Jembatan) Jember. Seharusnya oknum pejabat di kantor tersebut memahami UU pers nomor 40 tahun 1999.

Karena dalam Undang-undang disebutkan, bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, data serta grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca juga:  Pungli Ke Warga, Kepling VIII Kelurahan Brayan Bengkel Angkat Kaki

Oknum pejabat PPK (Pejabat Pembuat komitmen) tersebut sulit untuk dikonfirmasi, baik dengan cara mendatangi kantornya maupun melalui sambungan telepon selulernya.

“Di lapangan pak pulangnya tidak tentu, kadang pulangnya hingga larut malam. Untuk kepala UPT di Surabaya”, ucap Security kantor tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, oknum Pejabat PPK tersebut, belum merespon konfirmasi yang sudah kami kirimkan melalui pesan chat WhatsApp pribadinya.(sf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *