Pemalang | Gerbang Indonesia – Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana menyampaikan bahwa pembahasan LKPJ Bupati dilaksanakan oleh Pansus yang dilanjutkan dengan rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan Pansus untuk merumuskan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terhadap LKPJ Bupati Pemalang akhir Tahun 2022 yang dituangkan dalam Rancangan Keputusan DPRD.
Lebih lanjut Tatang Kirana menambahkan bahwa “Pembahasan LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan oleh Pansus yang dilanjutkan dengan rapat pimpinan DPRD bersama Pimpinan Pansus untuk merumuskan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terhadap LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun 2022 yang dituangkan dalam rancangan keputusan DPRD”, Pungkas Tatang Kirana.
Masih dalam kesempatan yang sama Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat S.T menyatakan bahwa Perangkat Daerahnya untuk menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawabn (LKPJ) Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022 untuk dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023.
Perintah tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Persetujuan dan Penyerahan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pemalang Terhadap LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Jumat 28 April 2023.
Mansur Hidayat menegaskan “Saya Instruksikan kepada Perangkat Daerah agar menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022 yang dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 ini, melakukan evaluasi atas hasil kinerja penyelenggaraan pemerintahan sesuai urusannya dan selanjutnya melakukan perbaikan-perbaikan dengan memprioritaskan program, kegiatan dan sub kegiatan yang mendukung capaian RPJMD.
Rekomendasi tersebut dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi atas hasil kinerja penyelenggaraan pemerintahan sesuai urusannya untuk kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan dengan memprioritaskan program, kegiatan dan sub kegiatan yang mendukung capaian RPJMD.
Sebelumnya Mansur menyampaikan, rekomendasi tersebut merupakan wujud check and balance (saling mengontrol antar lembaga) yang saling bersinergi antara Bupati sebagai pimpinan daerah dengan DPRD sebagai wakil rakyat.
Selanjutnya Ia menambahkan, pihaknya menerima dan akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi DPRD baik dalam bentuk saran, masukan ataupun kritikan.
“Kami pada prinsipnya menerima semua rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD, yang berupa saran, masukan maupun kritikan. Hal ini akan kami tindaklanjuti sebagaimana rekomendasi DPRD pada LKPJ tahun lalu yang telah kami tindaklanjuti”. Pungkas Mansur Hidayat. (Eko B Art)