Rapat Paripurna Enam Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022 DPRD Kabupaten Pemalang

Pemalang, Gerbang Indonesia – Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo S.T M,Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD kabupaten Pemalang dalam rangka penyampaian Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) prakarsa DPRD kabupaten Pemalang dan raperda prakarsa Pemerintah kabupaten Pemalang Tahun 2022 di ruang rapat gedung Paripurna DPRD kabupaten Pemalang Senin 23 Mei 2022.

Acara kegiatan dihadiri 38 Anggota DPRD, dan selanjutnya acara kegiatan rapat Paripurna dibuka langsung oleh wakil Ketua dua DPRD Pemalang Khodori, S.Ag yang mewakili Ketua DPRD Tatang Kirana, S.IP.

Mengawali penyampaian raperda tahun 2022 dalam rapat tersebut, Bupati Pemalang yang akrab disapa Mas Agung mengingatkan dalam rangka guna melanjutkan tugas dan pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara, pada agenda hari ini
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Pemalang dalam rangka Penyampaian
Raperda Tahun 2022”.
Pada kesempatan yang mulia ini, atas
nama Pemerintah Kabupaten Pemalang, saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten
Pemalang, atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022.

Selanjutnya, masih dalam suasana
Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H. Saya atas nama pribadi, keluarga maupun
Pemerintah kabupaten Pemalang, mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H,
taqobalallahu minna wa minkum, minal
‘aidzin wal faizin, mohon maaf lahir dan
bathin”, semoga Allah SWT mengampuni segala kesalahan dan menerima amal ibadah yang telah kita lakukan selama Bulan Suci Ramadhan.

Sesuai dengan agenda Rapat Paripurna ini, kami akan menyampaikan enam (enam) Raperda
kepada DPRD Kabupaten Pemalang. Keenam Raperda yang akan disampaikan pada hari ini memuat beberapa substansi diantaranya terkait
dengan Badan Usaha Milik Desa, Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pengarusutamaan Gender, Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang, dan Pengelolaan Barang
Milik Daerah.
Beberapa hal yang telah saya paparkan,
sebelumnya adalah pertimbangan yang diambil Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai dasar dalam mengajukan enam Raperda pada tahap ini. Untuk itu, guna memberikan gambaran secara ringkas kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang terkait dengan Raperda yang diajukan tersebut, maka dapat kami sampaikan penjelasan singkat sebagai berikut :

Baca juga:  Rapat Paripurna Dalam Rangka Persetujuan Dan Penyerahan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Terhadap LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022

– Pertama, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa. Raperda ini diusulkan dengan
status dan perannya
mempertimbangkan
sebagai badan hukum agar lebih optimal.
Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa / BUM Desa Bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan inkubator usaha masyarakat,
masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. Di sisi lain, fungsi BUM Desa / BUM Desa Bersama dapat menjadi penyumbang Pendapatan Asli Desa yang nantinya, di masa mendatang. BUM Desa / BUM Desa Bersama
diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa.

– Kedua, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perlindungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang. Raperda ini diusulkan sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa materi substansi dalam Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengakibatkan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012
tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang juga perlu mengalami penyesuaian.

Baca juga:  Kasus HIV/AIDS Melonjak, DPR RI Komisi IX dari Fraksi Golkar Soroti Perilaku Seksual Tak Aman dan Pelanggaran Norma Agama

– Ketiga, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Dalam rangka mendukung terwujudnya peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah,
menumbuhkan investasi dan daya saing, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan
kapasitas serta kemajuan teknologi, maka kebijakan di bidang perizinan penanaman modal
perlu ditata kembali agar kebijakan tersebut dapat mendukung terwujudnya tujuan-tujuan tersebut.
Penataan kembali kebijakan di bidang
penanaman modal dilakukan pada sistem
pelayanan dan regulasi sesuai dengan tuntutan
dunia usaha, perkembangan teknologi, dan persaingan global. Selain itu, perubahan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mendorong daerah perlu meningkatkan fasilitas dan kemudahan bagi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Keempat, Raperda tentang Pengarusutamaan
Gender, Raperda ini diusulkan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional yang menyebutkan bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah
proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki
mendapatkan akses dan kontrol terhadap
sumber daya, memperoleh manfaat
pembangunan dan mampu berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang sama disemua tahapan proses pembangunan dan seluruh program serta kebijakan pemerintah. Pengarusutamaan Gender mengamanatkan
strategi yang menjamin permasalahan dalam
perspektif gender masuk dalam proses
perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan,
monitoring, dan evaluasi seluruh kebijakan, program dan kegiatan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota pada semua bidang
pembangunan.

Baca juga:  Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Depok Menyerukan Kolaborasi dalam Keberagaman Suku pada HUT Kota Depok ke-24

– Kelima, Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri Kabupaten
Pemalang. Dalam rangka mengoptimalisasikan
kedudukan, fungsi serta peran LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang sebagai lembaga penyiaran publik yang menyelenggarakan penyiaran dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat, maka LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang memerlukan landasan
hukum sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan penyiaran dan perkembangan
teknologi penyiaran, terutama di kabupaten Pemalang.

– Keenam, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah. Diundangkannya
peraturan tersebut menyebabkan beberapa substansi materi dalam Perda Nomor 18 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika
peraturan perundang-undangan, sehingga Perda 18 Tahun 2016 perlu disesuaikan.

Segenap Pimpinan dan Anggota DPRD serta hadirin yang saya hormati;
Demikianlah beberapa hal yang dapat saya
sampaikan. Selanjutnya, kepada segenap Perangkat Daerah yang terkait dengan substansi
dari Raperda yang telah disampaikan tersebut. Saya instruksikan untuk mempersiapkan diri,
guna membahas raperda raperda dimaksud bersama DPRD Kabupaten Pemalang.
Semoga Allah SWT, senantiasa meridhoi
dan mempermudah segala upaya yang kita lakukan dalam membawa kemajuan Kabupaten Pemalang di masa yang akan datang, Pungkas Mas Agung. (Eko B Art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *