Reporter: Rudi Hartono
Medan | Gerbang Indonesia – Reses Anggota Legislatif dari F-PKS DPRD Kota Medan dari dapil 2, Ustadz Abdul Latif Lubis, MPd, yang berlokasi di Jalan Marelan V Pasar 2 Barat No. 110, pada hari Ahad 30/1/22 dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 21 tentang, “Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan”.
Sosialisasi ini berhubungan maraknya pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan yang kesannya ada titipan atau pemberhentian dengan sewenang-wenang nya. Untuk menyadarkan dan memahami tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling ini, maka Aleg Abdul Latif mengadakan reses yang telah disahkan tahun lalu dan tertuang dalam Perda Nomor 21 Tahun 2021.
Reses ini dihadiri para pengurus dan simpatisan PKS Medan Marelan dan para undangan tokoh masyarakat. Tampak hadir Ketua Cabang Daerah (Cada) II Ir. Mukhlis Idrus, SPdI, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indra Purnomo, SPdI, Sekretaris DPC, Dedek Indra Gunawan, MT. Hadir pula Staff ahli F-PKS DPRD Kota Medan, Sufrizal, SH. Hadir pula tokoh agama Medan Utara, Ustadz Muhammad Rizky, SPdI.
“Sosper ini telah disahkan anggota dewan pada akhir tahun 2021. Sosper ini kemudian telah ditetapkan menjadi Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2022. Sejak 5 Januari 2022 masing-masing mendapatkan Surat Keputusan Kepala Lingkungan yang berlaku sampai 3 tahun mendatang. Begitu juga Kepling yang lama diberikan SK juga sebagai lanjutan jabatan Kepling. Bagi lingkungan yang tidak memiliki kepala maka warga boleh mengusulkan ke pihak Kelurahan dan seterusnya ke pihak Kecamatan. Atau boleh calon perseorangan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku”, ujar Politisi PKS warga Marelan ini.
“Tujuan dari Perwal No. 21/2022 ingin memutus anggapan image di masyarakat yang seolah-olah Kepling merupakan Dinasti turun temurun menjabat Kepala Lingkungan. Dalam Perwal juga di atur bahwasanya Kepling merupakan honorer Pemko Medan dan bergaji Rp.3.500.000,-. Dan Kepling ini merupakan pelayan rakyat”, lanjut Latif.
Diantara tugas Kepling itu adalah memberi info pada masyarakat tentang segala bantuan sosial yang gencar-gencarnya pemerintah menyalurkan bantuan. Pada tanggal 17/1/22, banyak masyarakat yang mendemo yang mengatasnamakan forum komunikasi seperti dari Medan Denai, Helvetia dan Medan Labuhan dan lain-lain. Para warga yang mengeluh menyampaikan bahwa banyak Kepling yang diangkat tidak sesuai dengan aspirasi warga.
Kemudian pihak DPRD Kota Medan memanggil para Camat ditempat mana persoalan kepala lingkungan itu terjadi. Dukungan dari masyarakat minimal 30 % dari jumlah Kartu Keluarga yang berdomisili di lingkungan bersangkutan.
“Persoalan pengangkatan Kepling seperti yang marak di beberapa kecamatan Kota Medan seperti Medan Amplas, Medan Area dan lain-lain yang ternyata setelah diinvestigasi sampai ke lingkungan bersangkutan, banyak Perwal yang dikangkangi dan menyalahi aturan Perwal Nomor 21 Tahun 2022. Investigasi dilakukan guna memastikan dimana letak kesalahan dan mengapa warga mengadakan aksi demo di kantor DPRD Kota Medan”, lanjut Sufrizal, SH, Staff F-PKS Kota Medan.
“Bagi yang didapati adanya kecurangan atau ketidaktaatan Perwal Nomor 21/2022 ini, maka otomatis diadakan pemilihan Kepling terbaru sesuai peraturan walikota. Kemudian jika di kemudian hari didapati bahwa saya Kepling yang telah diangkat tidak dapat melayani warga lingkungan, maka warga lingkungan bisa mengadukan hal ini melalui surat tidak percaya atau surat pernyataan bahwa Kepling bersangkutan tidak melaksanakan fungsi pelayanan kepada warga dengan baik”, lanjut Sufrizal menjelaskan.
“Demo atau aksi unjuk rasa yang langsung ke kantor Walikota atau DPRD bukanlah hal yang bijak, mengingat secara administrasi haruslah mendahului pihak kelurahan dan berlanjut ke pihak kecamatan. Jika ada sesuatu warga juga tidak berkenan terhadap Lurah atau Camat, bisa juga konsultasi dengan anggota DPR Abdul Latif Lubis, MPd agar Latif bisa memediasi hal tersebut”, kata Sufrizal.
“Yang terindikasi terjadinya pelanggaran peraturan atau ketidak-becusan dari kepala lingkungan yang baru di SK kan, Latif menjelaskan bahwasanya boleh diajukan mosi tidak percaya dan pihak penyelenggara pemilihan ulang oleh Asosiasi Pemerintahan selaku “atasan” Lurah dan Camat”, ujar Latif menjawab pertanyaan warga di sesi tanya jawab.
“Kepling tidak diperbolehkan melakukan pungli yang apabila ada pengaduan dan didapati melakukan pungli, tim siber pungli walikota langsung menindak bahkan di copot seketika oleh walikota sebagai orang nomor 1 Kota Medan”, ujar Latif melanjutkan.
Syarat untuk menjadi kepala lingkungan minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun. Pemilihan dapat dilakukan 2 x sepanjang masih sesuai dengan ketentuan umur. Usulan pemberhentian Kepling diatur pada pasal 2 Bab Tata cara pemberhentian Kepling. Dalam hal merusak nama baik misalnya masyarakat, pemerintah. Kinerja yang buruk, bersikap otoriter, tidak adil dalam masyarakat, memprovokasi dan mengadu domba warga.
“Jika didapati beberapa hal di atas, warga berhak untuk melakukan penuntutan berupa mosi tidak percaya atau membuat surat keterangan yang berisi tanda-tangan warga lingkungan,”pungkas Abdul Latif menutup pidato reses 1 tahun 2022. (RHO)