Rohmat Selamat,SH.M.Kn & Partner Meminta Menteri Erick Thohir Dorong Direksi Angkasa Pura Untuk Segera Membayar Lahan Bandara Sam Ratulangi

Rohmat Selamat,SH.M.Kn & Partner Meminta Menteri Erick Thohir Dorong Direksi Angkasa Pura Untuk Segera Membayar Lahan Bandara Sam Ratulangi

Bogor | Gerbang Indonesia – Advokat Muda Rohmat Selamat,SH, M.Kn, dari Kantor Hukum Advokat Rohmat Selamat, SH, M,Kn & Partners, meminta bantuan Menteri BUMN Erick Thohir terkait permasalahan yang menimpa kliennya.

Menurut Rohmat Selamat, lahan milik Jurike Padeki kliennya telah digunakan untuk kepentingan pembangunan Bandara Sam Ratulangi Manado.

“Hingga saat ini sama sekali belum ada pembayaran untuk ganti rugi atas pembebasan lahan milik klien kami seluas 10 Hektar”, ucap Rohmat.

Baca juga:  Polisi Tak Pernah Ada Pembiaran Terkait Kasus yang Ditangani

Untuk itu Rohmat Selamat meminta, Menteri BUMN Erick Thohir agar segera mendorong pihak manajemen BUMN PT Angkasa Pura, untuk secepatnya membayarkan kewajibannya kepada kliennya.

“Kami minta tolong Pak Erick, untuk segera turun tangan langsung mendorong PT. Angkasa Pura untuk secepatnya menunaikan kewajibannya”, sambung Rohmat.

“Kami juga meminta kepada pihak PT. Angkasa Pura agar segera membayarkan lahan yang sudah digunakan oleh Bandara Sam Ratulangi,” ungkapnya.

Baca juga:  Tambang Pasir Berkedok Program Gubernur Lampung, Nelayan Kuala Teladas Minta Menteri KKP dan Anggota DPR RI Dapil II Turun Tangan

Rohmat menyampaikan hal tersebut, setelah mengirimkan berkas, serta dokumen kepada pihak Kantor Angkasa Pura Pusat di Jakarta, pada Kamis, 28 September 2022.

Menurutnya, berkas yang diserahkan ke kantor Angkasa Pura tersebut, berkaitan dengan perkara lahan milik kliennya yang telah digunakan untuk Bandara Internasinal Airport Sam Ratulangi Manado, dan sampai hari ini belum juga dilakukan pembayaran.

Baca juga:  Lakukan Kunker Pokdarkamtibmas Kota Depok, Kunjungi Wakasatbimas Polres Depok Apresiasi Penandatanganan KTA

Rohmat, menegaskan, bahwa pihaknya akan mengawal terus kasus ini sampai dengan tuntas, dan Kliennya Jurike Paseki pun telah memberikan kuasa berdasarkan surat kuasa nomer 079 /kuasa /RS-P/VII/2022 tanggal 1 September 2022 untuk menyelesaikan pernasalahan tersebut.(Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *