Pemalang | Gerbang Indonesia – Warga dusun Pesadean dan dusun Sidomulyo desa Pesantren kecamatan Ulujami kabupaten Pemalang berbondong bondong ke balai desa setempat dengan membawa poster tuntutan penutupan tambak udang Vaname di desa tersebut.
Sekitar ratusan warga desa Pesantren Ulujami Kabupaten Pemalang berunjuk rasa mendatangi Balai Desa setempat, mereka menuntut penutupan tambak udang vaname yang berada di wilayah PTPN IX yang dinilai merusak lingkungan.
Tuntutan warga dikarenakan mereka kesulitan mendapatkan air bersih sejak adanya tambak udang, petani juga kerap gagal panen karena air di sawah menjadi payau.
Diduga warga bahwa, kerusakan alam yang dialami di desanya karena adanya “Sumur Dalam” yang berada di area tambak udang vaname.
Pengunjuk rasa sempat membakar ban di depan balai desa dan nyaris ricuh sebagai
bentuk perlawanan kepada penambak udang vaname untuk menutup perusahaan pengelola yang sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat masif di desa ini. Senin 19 Desember 2022.
Dalam aksi tersebut kurang lebih ada 20 perwakilan warga yang ditemui oleh pemerintah Kabupaten Pemalang dan pengelola tambak udang Vaname untuk mengutarakan aspirasinya.
Dari hasil pertemuan tersebut ternyata tambak udang vaname yang beroperasi belum memiliki izin lengkap.
Aksi warga dalam demonstrasi dan Audiensi terbuka , melibatkan Aliansi Masyarakat Menolak Ketidakadilan (AMATI) yang terdiri dari gabungan warga masyarakat dusun Sidomulyo & Pesadean Desa Pesantren bersama ratusan aktivis di Kabupaten Pemalang, Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Perkumpulan dari Wartawan Peduli Sosial Pemalang (WPSP), Karang Taruna, dan Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Ketidakadilan (AMATI).
Hasil akhirnya menuai keputusan positif dengan menutup tambak vaname ilegal yang berada di lahan PTPN-IX afdelling Pesantren.
Dalam keterangannya kepada media Hamu Fauzi selaku Koordinator lapangan dari aksi tersebut menyampaikan bahwa “Perjuangan kami sudah panjang, dan ini buah dari hasil perjuangan, kami berhasil dan tambak Vaname di nyatakan ditutup.
Selain itu tidak semudah itu untuk ditutup, kami juga akan melakukan gugatan class action.
Selanjutnya warga nanti akan kami akomodir untuk membuat surat kuasa kepada kami atau kepada DPRD Komisi terkait yang membidangi untuk melakukan gugatan itu, agar perusahaan juga melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang sudah terjadi, ataupun kalau tidak melakukannya ya…ancamannya jelas pidana. Pungkas Hamu Fauzi.
Masih dalam kesempatan yang sama, Fahmi Hakim S.H anggota DPRD Komisi B dari fraksi PPP juga turut menyampaikan bahwa setelah tadi kita mendengarkan penyampaian dari PT Pas perwakilan atau PT FOSS atau PT apalah yang ada di sana, mereka jelas menyampaikan bahwa perizinan baru keluar per tanggal 10 Desember 2022.
Padahal usahanya sudah beroperasi selama satu setengah tahun. Setelah melihat fakta hukum yang ada, kita minta pendapat dari dinas terkait “Dinas perizinan atau DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, dan kita juga minta pendapat dari KASATPOL PP ternyata memang usaha tersebut melanggar aturan, maka solusinya harus memenuhi tuntutan warga masyarakat”. Pungkas Fahmi Hakim.
Setelah selesai mendengar keputusan Audensi maka warga bersama Satpol PP dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Pemalang menuju area tambak udang Vaname untuk menyaksikan Penyegelan area tersebut. (Eko B Art)