Pemalang | Gerbang Indonesia – Puluhan tenaga profesi kesehatan dari berbagai organisasi profesi kesehatan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten untuk melakukan audiensi.
Mereka menyuarakan aksi penolakan terhadap rancangan undang-undang kesehatan Omnibuslaw yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prolegnas tahun 2023.
Puluhan tenaga profesi kesehatan yang tergabung dalam gabungan organisasi profesi kesehatan secara rombongan mendatangi gedung wakil rakyat.
Mereka yang hadir perwakilan dari masing-masing organisasi profesi kesehatan, diantaranya :
– Ikatan Dokter Indonesia.
– Persatuan Dokter Gigi Indonesia. – Ikatan Apoteker Indonesia.
– Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
– Ikatan Bidan Indonesia.
– Perhimpunan Ahli Gizi Indonesia.
– Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia.
– Persatuan Ahli Farmasi Indonesia.
Dalam kesempatan Audensi, ketua IDI Kabupaten Pemalang dr Darmanto selaku koordinator gabungan organisasi profesi kesehatan atau GOPKES , setibanya di gedung dewan langsung mendapat sambutan baik dari pimpinan dan anggota DPRD.
Rombongan tenaga profesi kesehatan itu langsung ditemui di ruang rapat badan anggaran DPRD lantai 3 untuk langsung menggelar sesi audiensi.
Pimpinan dan anggota DPRD yang menemui diantaranya wakil ketua DPRD Ajeng Triani, ketua komisi D H Nuryani, anggota Komisi A Syafi’i dan sejumlah anggota dewan lainnya yakni dr Irma Suryani dan Akmal. Kamis 1 Desember 2022.
Dalam acara pertemuan tersebut koordinator GOPKES dr Darmanto menyampaikan bahwa kami berpandangan bahwa mengenai RUU kesehatan Omnibus Law sekaligus juga untuk
menyampaikan pernyataan sikapnya sebagai bentuk aspirasi masyarakat Indonesia dalam
pernyataan sikapnya.
GOPKES secara tegas menolak RUU kesehatan Omnibus law yang selama ini masuk dalam Prolegnas tahun 2023, mengingat belum adanya pembahasan mengenai RUU itu secara menyeluruh yang melibatkan semua komponen bangsa yang berkepentingan, termasuk organisasi profesi kesehatan.
Selain GOPKES juga menolak beberapa pengaturan undang-undang terkait profesi kesehatan yang sudah ada seperti UU tenaga kerja, UU praktek kedokteran, UU keperawatan, UU Kebidanan, dan lain-lain yang dihapus dari RUU kesehatan.
Omnibus law dalam penyusunan rancangan tidak melibatkan teman-teman dari Kesehatan. Pungkas dr Darmanto.
Masih dalam kesempatan yang sama dalam sesi audensi tersebut, wakil ketua DPRD Kabupaten Pemalang Ajeng Triani menyampaikan “Kami sangat mengapresiasi terhadap kinerja semua awak tenaga kesehatan yang telah berhasil menangani covid-19 di Kabupaten Pemalang”, dan terkait RUU kesehatan Omnibus Law, Kami sebagai wakil rakyat siap mendukung dan siap untuk mengawal apa yang menjadi keinginan para tenaga profesi kesehatan. Tegas Ajeng.
Dukungan terhadap tenaga profesi kesehatan juga disampaikan oleh ketua komisi D H Nuryani, pihaknya akan meminta kepada pimpinan DPRD agar apa yang menjadi usulan itu, semuanya bisa direkomendasikan harapannya agar hasilnya nanti sesuai dengan yang
diharapkan dari Audensi hari ini. Ujar H Nuryani.
Selanjutnya anggota DPRD Komisi A, M Syafi’i juga sangat mendukung aspirasi tersebut, bahkan pihaknya telah melakukan langkah-langkah pada pembahasan sebelumnya.
Dan mengenai kesiapannya yang harus dilakukan dewan yaitu melakukan koordinasi dengan kepala bagian perundang undangan, kepala bagian persidangan, untuk segera menyiapkan surat yang harus ditandatangani oleh pimpinan DPRD.
Adapun surat tersebut untuk disampaikan ke DPR RI dengan tembusan pihak-pihak terkait yang ada di jajaran Pemerintah Pusat. Pungkas Syafi’i. (Eko B Art)