Gubernur Sumut: “Hybrid Learning, 50% Daring, 50% Luring Untuk Solusi Pembelajaran”

Gubernur Sumut: “Hybrid Learning, 50% Daring, 50% Luring Untuk Solusi Pembelajaran”

Reporter: Rudi Hartono

Medan | Gerbang Indonesia – Gubernur Sumut menegaskan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dan varian Omicron bagi para pelajar dalam hal ini pihak sekolah, akan dilakukan sistem pembelajaran Hibrid yaitu penerapan sistem pembelajaran 50% daring dan 50% Luring untuk seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut ini.

Hal ini dikatakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi saat memimpin rapat koordinasi dalam rangka kesiapan rumah sakit di Sumut dalam rangka mengantisipasi penyebaran yang terjadi lonjakan baru-baru ini sekaligus evaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sumut, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan pada hari Senin (7/2/22).

Baca juga:  Sambut Natal, Anak Dan Remaja GMIT Sion Camplong Tampilkan Pembentukan Pendidikan Akhlak Dan Iman

“Pembelajaran secara hybrid mulai tanggal 7/2/22 sampai pemberitahaun lanjutan,”ujar Edy.

Dalam kesempatan itu, Edy juga meminta Kabupaten/Kota melakukan surveilans epidemiologi, apabila mendapati kasus aktif di satuan pendidikan. Sementara itu PTM akan diberhentikan apabila positivity rate mencapai lebih dari 5%.

Kasus dari penularan anak sendiri dalam seminggu terakhir mencapai 94 kasus baru penularan pada anak. Berbanding terbalik pada Minggu sebelumnya hanya 7 kasus. Proporsi kasus penularan anak mencapai 20% dari seluruh kasus penularan.

Baca juga:  Jalan Penghubung Antar Desa Rusak, "Warga Tunggu Tindakan Nyata Kepala Desa"

dr. Inke Nadia D Lubis, dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), mengungkapkan bahwa,”Biasanya porsi penularan anak hanya mencapai 10% saja, tetapi kontribusi penularan anak sekarang malah telah mencapai 20% lebih, mungkin disebabkan adanya PTM ini”, ujarnya.

Pada kasus varian Delta pada anak umur 12-17 tahun menyumbang kasus terbanyaknya 47%, pada anak usia 6 – 12 tahun sebanyak 32%, 1 – 5 tahun sebanyak 18% dan dibawah umur 1 tahun sebanyak 3% ujarnya lebih lanjut.

Baca juga:  Undang-undang Tentang Ibu kota Negara Disahkan Dalam Rapat Paripurna

Sementara itu anggota satgas penanganan Covid-19 Sumut, Restuti Saragih meminta pada seluruh satgas penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan monitoring evaluasi PTM terbatas. Serta melaksanakan Surveilance Active Case Finding (SACF) untuk dilaporkan kepada Satgas Nasional sebagai dasar untuk meneruskan atau menghentikan PTM. (RHO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *