Reporter: Arief
Depok | Gerbang Indonesia – Dalam rangka melakukan tertib administrasi asset tanah daerah pada wilayah Kota Depok, Komisi A DPRD Kota Depok ajukan Perda tentang Pendataan, Pemanfaatan Dan Pengelolaan Tanah Daerah Terlantar, guna meng-update data global asset daerah yang belum terdata, guna mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan asset daerah.
H.Imam Musanto, SP.d, M.M selaku anggota Pansus 6 yang menangani Perda tersebut mengatakan, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta terwujudnya akuntabilitas dan transparansi dalam pendataan serta pengelolaan tanah khususnya tanah-tanah yang terlantar, diperlukan pendataan dan pengelolaan tanah daerah yang tertib, efektif, dan efisien bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Terciptanya keselarasan antara pemanfaatan tanah dengan lingkungan yang tertata, dan terselenggaranya pengaturan peruntukan, penggunaan, penguasaan, persediaan serta pemeliharaan asset tanah Pemkot Depok, adalah tujuan utama dari Perda yang diusung ini, dan pastinya berujung kepada peningkatan Pendapatan Kas Daerah (PAD)”, ucap anggota Komisi A DPRD Kota Depok ini, Sabtu 6/11/2021.
“Negara Indonesia itu memiliki tujuan hukum Pancasila, dan ini sekaligus sebagai norma fundamental negara, maka ketika peraturan yang akan dibuat, khususnya rencana produk hukum tentang penertiban tanah terlantar, hendaknya didominasi dan dialiri oleh nilai – nilai yang terkandung didalam tujuan hukum tersebut”, ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Umat DPD Kota Depok 2021-2024.
Politisi PKS ini menjelaskan, bahwa tanah terlantar adalah tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang Hak Pengelolaan atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah tetapi belum memiliki hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
“Tanah terlantar mempunyai kriteria yakni : Pertama, harus ada pemilik atau pemegang hak atas tanah (Subyek), yang Kedua, statusnya harus ada tanah hak (Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan,dan lain-lain) yang tidak terpelihara dengan baik, sehingga kualitas kesuburan tanahnya menurun. Terakhir, harus ada jangka waktu tertentu untuk kepengurusan kepemilikan”, sambung H.Imam Musanto.
“Untuk tanah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (Dua) tahun sejak diterbitkannya hak tersebut”, tambahnya.
Maksud dan tujuan diselenggarakannya pendataan dan pengelolaan tanah daerah terlantar adalah, mengamankan tanah – tanah asset daerah yang ditelantarkan dan posisinya dalam penguasaan pemerintah daerah, untuk dioptimalkan pengelolaannya hingga tercipta Inovasi pengelolaan yang signifikan, dan bertujuan membuat lahan usaha, serta peluang kerja baru untuk kepentingan masyarakat Kota Depok, serta penambahan active income kas daerah.
“Perda ini nantinya secara keseluruhan akan mempunyai efek besar selain kepada sektor pembangunan, menambah kuantitas tanah daerah, menambah nilai finansial tanah daerah, juga berujung kepada pembenahan perekonomian masyarakat melalui pengelolaan dan dapat dimasukan kedalam asset daerah”, Paparnya.
Kota Belimbing ini menduduki peringkat terbanyak kasus sengketa tanah se-Indonesia, banyaknya kasus sengketa tanah di Depok lantaran masih banyak tanah yang tak bertuan, terlantar, dan diklaim oleh banyak hak waris.
“Untuk menyelaraskan langkah serta tindakan – tindakan dalam pendataan dan pengelolaan asset tanah daerah, guna mendukung penataan ruang dan kawasan, serta memberikan jaminan/kepastian hukum dalam pengelolaan tanah daerah, untuk itu kami dari Komisi A menilai, bahwa sangatlah penting Perda ini segera ditetapkan, agar asset tanah daerah tersebut dapat benar – benar dimanfaatkan sebagaimana fungsinya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Depok”, pungkasnya.(Ar)