Pelaku inisial RS Lakukan 31 Adegan Rekonstruksi kasus Pembunuhan di Cafe King Club

Pelaku inisial RS Lakukan 31 Adegan Rekonstruksi kasus Pembunuhan di Cafe King Club

Reporter: Sufaldi Tampilang

Bitung | gerbang Indonesia – Polsek Maesa Menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang korban lelaki berinisial DH alias Dar (39) yang di lakukan tersangka berinisial RS alias Amat ( 22 ).

Adapun Rekontruksi Kasus Pembunuhan berlangsung di Halaman Mako Polsek Maesa yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka Cempaka dan di dampingi Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho, Kanit Reskrim Polsek Maesa serta jajaran personil Polsek Maesa. Kamis. (04/11/2021).

Baca juga:  Manokwari Selatan Kembali Kondusif, "Sempat Tegang Dipicu Kabar Warga Meninggal Setelah Divaksin"

Selesai apel di halaman Polsek Maesa Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Cempaka Rayoka  bersama  Kanit Reskrim Polsek Maesa Serta anggota personel polsek Maesa lainnya langsung melakukan rekonstruksi bersama tersangka berinisial RS alias Amat (22).

Dari pantauan awak media rekontruksi tersebut diperagakan langsung oleh tersangka RS alias Amat, dalam rekontruksi tersebut memperlihatkan sebanyak 31 adegan pada saat tersangka membunuh korban DH alias Dar.

Peristiwa kasus pembunuhan yang di lakukan oleh tersangka berinisial RS alias Amat (22) kepada korban berinisial  DH alias Dar (39) terjadi di depan Cafe king Club, Bitung Tengah, Kecamatan MAESA. Kamis (14/10/2021). Yang lalu Pukul 02.30 Wita, sehingga mengakibatkan korban berinisial DH  alias Dar tewas mengalami luka sebanyak tujuh tikaman dan bukan hanya tikaman yang dilakukan tersangka berinisial RS alias Amat tapi di aniaya oleh Kaka dan ayah tersangka sebelum korban menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.

Baca juga:  Geng Motor Berulah Lagi di Jogja

Dari rekontruksi yang di peragakan oleh tersangka berinisial RS alias Amat (22) dengan 31 adegan, serta Polisi dihadirkan beberapa saksi yang melihat kejadian yang di lakukan tersangka Kepada korban dan  barang bukti berupa sajam jenis badik dan batu cor yang di lakukan tersangka kepada korban sampai mengeluarkan darah.

Dari hasil rekontruksi tersebut akan dijadikan dasar untuk melanjutkan perkara tersebut sampai dipersidangan.( Sufaldi Tampilang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *