Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pemalang Dalam Rapat Paripurna

Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pemalang Dalam Rapat Paripurna

Pemalang, Gerbang Indonesia – Acara Kegiatan rapat Paripurna DPRD kabupaten Pemalang
dalam rangka penyampaian Raperda
Prakarsa DPRD Kabupaten Pemalang dihadiri Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ST MSi, acara kegiatan berlangsung di ruang rapat gedung Paripurna Kantor DPRD, Senin, 23 Mei 2022.

Agenda rapat Paripurna dibuka langsung oleh
Wakil Ketua dua Khodori yang mewakili Ketua
DPRD Tatang Kirana, agenda rapat Paripurna dengan di hadiri sebanyak 38 anggota DPRD kabupaten Pemalang.

Dalam penyampaian Raperda Prakarsa DPRD kabupaten Pemalang di bacakan oleh H.M Wardoyo, S.E anggota DPRD Komisi D dari Fraksi Geindra.
Dalam rapat tersebut Wardoyo Menyampaikan bahwa Raperda Inisiatif DPRD ini disusun untuk memperkuat Visi
Kabupaten Pemalang AMAN Adil Makmur Agamis dan Ngengeni untuk tahun 2021-2026.

Dua Raperda inisiatif yang tersebut adalah perihal Pesantren dan Penyelenggaraan pertanian Organik.

Lulusan Pesantren sudah semestinya juga bisa mendapatkan Ijazah untuk dijadikan bukti formal, ketika untuk menempuh jenjang berikutnya.
Menurut data yang ada, masih banyak ditemukannya Santri yang
tidak menempuh pendidikan formal sebagaimana yang telah ditentukan
oleh Pemerintah, maka Negara wajib hadir dengan melakukan kerjasama
antara OPD yang membidangi pendidikan dengan pesantren untuk
membuka pendidikan formal maupun pendidikan kejar paket sesuai
kewenangannya.
Pesantren juga memiliki Fungsi Dakwah, sebagaimana
kita ketahui bahwa pengembangan nilai-nilai keislaman yang Rahmatan
lil alamin selama ini dikembangkan oleh Pesantren, untuk itu Pesantren
dituntut mampu untuk “mendakwahkan” secara terbuka dalam bentuk
Uswatun Hasanah/atau memberi contoh perbuatan yang baik. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pendidikan Karakter.
Kemudian selanjutnya Pesantren juga memiliki Fungsi Pemberdayaan Masyarakat
sebagaimana kita ketahui bahwa pesantren telah ada sejak jauh sebelum
Indonesia Merdeka, Pesantren memiliki andil yang sangat besar terhadap
Kemerdekaan Indonesia.
Seluruh kekuatan Pesantren yang dipimpin oleh
seorang Kyai mampu menggerakkan dan memberdayakan masyarakat.
Terkait dengan fungsi Pesantren tersebut, sebagai wujud kehadiran Negara dan bukan dalam mencampuri kegiatan yang selama
ini dilakukan oleh Pesantren, maka Pemerintah Daerah harus melakukan
kerjasama program untuk meningkatkan mutu dan kualitas Pesantren.
Pemerintah Daerah juga dapat memfasilitasi kegiatan-kegiatan Pesantren
dalam bentuk bantuan yang terprogram dan terencana dengan baik. Sebagai tambahan perlu kami sampaikan menurut data dari Kantor Kementerian Agama bahwa, di Kabupaten Pemalang terdapat lebih dari
180 Pondok Pesantren yang tersebar di seluruh wilayah administrasi
Kecamatan maupun Desa.

Baca juga:  Bupati Pemalang Melantik PJS Desa Kebanggan Kecamatan Moga

Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik,
Raperda ini terdiri dari 11 BAB dan 20 Pasal. Sudah kita maklumi
bersama bahwa Kabupaten Pemalang merupakan salah satu lumbung pangan di Jawa Tengah maupun Nasional terutama beras.
Kita memiliki
lebih dari 30.000 (tiga puluh ribu) hektar sawah lestari yang tersebar
diseluruh wilayah Kecamatan, dan memiliki lebih dari 3.000 (tiga ribu)
kilometer saluran irigasi, memiliki lebih dari 3 bendungan besar, memiliki
aliran sungai yang cukup, untuk mengaliri areal persawahan yang kita
miliki.

Baca juga:  Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Sat Samapta Polres Toba Laksanakan Patroli ke Tempat Wisata di Wilayah Hukum Polres Toba

Sejak Tahun 1970 an Pemerintah memprogramkan pengelolaan
pertanian menuju swasembada pangan terutama beras. Sehingga sawah
dipacu dengan berbagai macam obat-obat pertanian sintesis yang tidak
ramah lingkungan, sehingga lama kelamaan merusak kesehatan tanah.
Salah satu contohnya ditandai dengan sudah jarang ditemukannya belut di area persawahan, semakin sulitnya pengendalian hama karena dimungkinkan hama kebal terhadap obat-obatan pembasmi hama.
Melalui raperda penyelenggaraan pertanian organik diharapkan
Pemerintah Daerah mulai merubah mainset terkait program maupun
kegiatan agar mengarah kepada mengembalikan pada kesehatan tanah
dengan pendekatan pengelolaan tanah yang ramah lingkungan demi masa depan generasi bangsa.
Rendahnya kesuburan tanah ditandai dengan menurunnya
produktifitas hasil pertanian terutama padi, pada sayur mayur juga tidak
tahan lama, demikian juga degan hasil perkebunan seperti buah-buahan
yang cenderung cepat membusuk.
Oleh karena itu melalui raperda ini
diharapkan Pemerintah Daerah melakukan upaya penyehatan tanah
dengan membuka demplot percontohan pengelolaan tanah yang sehat di
seluruh wilayah Kabupaten Pemalang secara konsisten,
berkesinambungan sehingga hasilnya dapat dibuktikan secara nyata.
Selanjutnya kami
mohon dengan sangat kepada saudara Bupati bersama jajaran eksekutif
terkait untuk bersama-sama dengan DPRD membahas untuk melengkapi
dan memperkaya substansi dua raperda tersebut.
Mudah mudahan niat baik dari DPRD Kabupaten Pemalang ini mendapat
dukungan dari saudara Bupati beserta jajarannya, serta masyarakat
Kabupaten Pemalang, sehingga Raperda yang kita susun ini dapat
memberikan manfaat kepada masyarakat. Pungkas Wardoyo.
(Eko B Art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *