Polres Kupang Tak Main-main Soal Tambang Pasir Ilegal

Polres Kupang Tak Main-main Soal Tambang Pasir Ilegal

Reporter: Arifin

Kupang | Gerbang Indonesia – Kapolres Kabupaten Kupang, AKBP. Aldinan RJH. Manurung, SH., SIK., M.Si dalam keterangan Persnya didepan para awak media termasuk tim media Gerbang Indonesia pada Senin 31 Januari 2022, menjelaskan bahwa telah diamankan 4 orang Tersangka yang diduga telah melakukan aktifitas penambangan pasir laut secara Ilegal (31/1/2022).

Kapolres Kupang, menunjukkan bukti foto-foto kerusakan yang diakibatkan oleh penambangan ilegal
Kapolres Kupang, menunjukkan bukti foto-foto kerusakan yang diakibatkan oleh penambangan ilegal

Empat orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial, YN,MT,SB dan LAB.

Baca juga:  Gagas Pengurangan Emisi Karbon di Giat Migas, Tiga Mahasiswa Sabet Penghargaan

Lokasi yang menjadi lahan tambang ilegal ke-4 orang tersangka tersebut ada dikawasan, kecamatan Fatuleu, tepatnya di pantai Fatukolo Kabupaten Kupang.

“Penangkapan terhadap mereka setelah dari pihak anggota kami di Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap orang nomor satu di Polres Kupang ini.

Kapolres menambahkan bahwa setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya aktifitas tambang pasir liar, anggota Reskrim secara cepat bergerak menyelidiki. Lalu pihaknya membuntuti mobil dumtruck yang diduga mengangkut pasir secara Ilegal tersebut, kemudian setelah dihentikan lalu digiring ke Polres Kupang.

Baca juga:  Dua unit Sepeda Motor Adu Kambing 1 Orang Tewas, 1 Orang Luka dan 1 orang luka Ringan

Dalam pemeriksaan, masih menurut Kapolres, akhirnya ditemukan adanya pelanggaran oleh para penambang dikawasan dimaksud.

Para tersangka saat digiring dalam jumpa Pers pengungkapan kasus tambang pasir ilegal
Para tersangka saat digiring dalam jumpa Pers pengungkapan kasus tambang pasir ilegal

Proses penetapan terhadap empat orang tersangka ini setelah melalui pemeriksaan yang mendalam.

“Berkas perkaranya saat ini sudah ada di Kejaksaan karena sudah P21” ungkap Kapolres.

“Terhadap ke-4 tersangka ini kami jerat dengan pasal 73 UU 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pasir dan pulau-pulau kecil, junto UU tentang Minerba pasal 158 UU no 33 tahun 2020, dimana disitu disebutkan bahwa setiap bentuk penambangan pasir atau penambangan minerba tanpa izin akan dihukum dengan penjara paling cepat 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda 10 Milyar.” Jelas Kapolres yang dikenal ramah namun tegas ini.(Arif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *