Pemalang | Gerbang Indonesia – Pembentukan Pansus LKPJ tersebut berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang pasal 69 yang menyebutkan bahwa Panitia Khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan.
Hal itu disampaikan Tatang pada saat Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Pembentukan PANSUS LKPJ BUPATI PEMALANG Akhir Tahun Anggaran 2022 pada hari Selasa, 4 April 2023.
Lebih lanjut Tatang menambahkan, bahwa DPRD Kabupaten Pemalang juga telah mengirimkan surat kepada masing-masing fraksi perihal usulan nama calon anggota Pansus LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan surat Ketua DPRD Kabupaten Pemalang dimaksud, masing-masing fraksi telah mengirimkan nama calon anggota Pansus dalam rangka membahas LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2022.
Dengan telah ditetapkannya Keputusan DPRD tentang pembentukan Pansus tersebut, agenda selanjutnya yaitu Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus.
Dalam rapat tersebut, Tatang mempersilahkan masing-masing Pansus untuk bermusyawarah selama 5 menit guna menentukan Pimpinan Pansus. Setelah dilaksanakannya Rapat Intern Pansus, terbentuklah 50 orang yang terdiri dari pimpinan dan anggota Pansus DPRD Kabupaten Pemalang yang terdiri dari 6 Fraksi yaitu Fraksi PKB, Fraksi PG, Fraksi PDIP, Fraksi PPP, Fraksi P Gerindra dan Fraksi PKS. Pungkas Tatang.
Selanjutnya Protokol Rapat Paripurna membacakan bahwa “Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna membahas Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pemalang Tahun Anggaran 2022 hari ini telah dibentuk oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana di Ruang Rapat Paripurna DPRD, pada hari Selasa 4 April 2023.
Pembentukan Pansus LKPJ disaksikan oleh Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat bersama Pj Sekda Kabupaten Pemalang Mohammad Sidik dan 2 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Khodori dan Ajeng Triyani. (Eko B Art).