Bagian Hukum Setda Pemalang “Inovasi Klinik Hukum Terpadu Masuk Dalam Kategori Kedua Yaitu Efektivitas Institusi Publik Untuk Mencapai TBK dan SDGS”

Bagian Hukum Setda Pemalang “Inovasi Klinik Hukum Terpadu Masuk Dalam Kategori Kedua Yaitu Efektivitas Institusi Publik Untuk Mencapai TBK dan SDGS”

Pemalang | Gerbang Indonesia – Adalah Sri Subyakto S.H MSi Kabag Hukum Setda Kabupaten Pemalang menyampaikan bahwa lahirnya Klinik hukum terpadu dilatarbelakangi oleh kondisi kabupaten Pemalang secara umum. Pemalang Jumat 11 November 2022.

Lebih lanjut Sri Subyakto menambahkan bahwa Kabupaten Pemalang memiliki topografi yang bervariasi, ada daerah pantai daerah rendah, dataran tinggi serta pegunungan.

Secara keseluruhan luas kabupaten Pemalang sejumlah 1.115,30 kmĀ², diharapkan bisa mendekatkan aktivitas dan manfaat pelayanan bagian hukum kepada seluruh perangkat daerah, Pemerintah desa dan masyarakat umum.

Sehingga inovasi ini masuk dalam kategori kedua yaitu efektivitas institusi publik untuk mencapai TBK (yang bersifat terbuka) dan SDGs (Sustainable Development Goals).

Baca juga:  DLH Kabupaten Pemalang Menggelar Acara Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Lingkungan

Integrasian seluruh pelayanan di bagian hukum Sekda kabupaten Pemalang jelas akan mendukung pelaksanaan tupoksi bagian hukum sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2021 tentang kedudukan susunan tugas fungsi serta tata kerja sekretariat daerah Kabupaten Pemalang.

Kabupaten Pemalang terbagi menjadi 14 Kecamatan, 211 desa dan 11 Kelurahan.

Data BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan 16,02% penduduk di kabupaten Pemalang
masuk dalam kategori miskin pada tahun 2020.

Kondisi ini mempengaruhi kinerja pelayanan bagian hukum kepada perangkat daerah, Pemerintah desa dan masyarakat.

Klinik hukum terpadu dilaksanakan dengan mengintegrasikan keseluruh pelayanan di bagian hukum.

Beberapa indikator manfaat inovasi ini, yaitu ter-sosialisasikanya JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) kabupaten Pemalang kepada 211 desa dan terbentuknya 14 JDIH desa percontohan.

Baca juga:  Keuskupan Agung Medan Audensi Dengan Walikota Konsultasi Penataan Gereja Katedral

Dengan terselenggaranya konsultasi produk hukum Desa secara daring (Online) dan tersedianya anggaran bantuan hukum bagi rakyat miskin sebesar 5 juta per kasus, tersedianya satu ruang konsultasi yang terintegrasi dengan ruangan JDIH dan perpustakaan buku, tersedianya aplikasi ekor versi 2 dan aplikasi konsultasi hukum online yang biasa diakses melalui website JDIH kabupaten Pemalang dan tersedianya satu unit mobil operasional layanan jemput bola ke desa dan Kecamatan untuk mengikuti kegiatan dan pendampingan untuk evaluasi maupun verifikasi di Kabupaten pemalang. Pungkas Sri Subyakto.

Selanjutnya Pemdes Jatiroyom kecamatan Bodeh menyampaikan Apresiasi, Hal ini sangat bermanfaat bagi kami terutama yang di desa-desa dan kami atas nama pemerintah Desa secara khusus, dan secara umum dari pemerintah desa diseluruh kabupaten Pemalang
Mengucapkan Terimakasih. Pungkas Pemdes Jatiroyom.

Baca juga:  Plt Bupati Pemalang "Kegiatan Halal Bi Halal JSIT Sangat Bagus Untuk Mempererat Ukhuwah Bersama"

Note: Klinik Hukum Terpadu menjadi salah satu inovasi untuk meluaskan jangkauan layanan Bagian Hukum dan JDIH Kabupaten Pemalang kepada masyarakat dan perangkat daerah di Kabupaten Pemalang. Melalui inovasi ini, website JDIH diharapkan bisa menjadi basis data produk hukum daerah (dan desa) serta ruang konsultasi online dengan masyarakat. Layanan konsultasi secara daring diwujudkan dalam bentuk aplikasi KLINIK HUKUM TERPADU yang bisa diakses melalui website JDIH Kabupaten Pemalang.
(Eko B Art)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *