DLH Kabupaten Pemalang Menggelar Acara Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Lingkungan

DLH Kabupaten Pemalang Menggelar Acara Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Lingkungan

Reporter: Eko B Art

Pemalang | Gerbang Indonesia – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pemalang menggelar acara kegiatan “Sosialisasi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Lingkungan”.
Kegiatan acara tersebut digelar di Hotel Regina Petarukan Pemalang, Selasa 30 Agustus 2022.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka fasilitasi untuk berbagi informasi dan pemikiran guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia rekan-rekan DLH Kabupaten Pemalang.

Dalam sambutannya Raharjo S.I.P M.A.P selaku kepala DLH kabupaten Pemalang menyampaikan bahwa Melihat kondisi yang dan setiap tahunnya, jumlah industri di Pemalang mengalami peningkatan. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya permintaan pembuatan persetujuan lingkungan di Kabupaten Pemalang. Sayangnya, meningkatnya jumlah industri yang ada tidak diiringi dengan meningkatnya kualitas lingkungan hidup. Menurunnya kualitas lingkungan hidup disebabkan oleh peningkatan jumlah limbah yang dihasilkan, termasuk limbah berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia.

Baca juga:  Dishub Labuhanbatu Membersihkan Ranting Pohon di Jalan WR Supratman

Kualitas lingkungan hidup yang menurun sangat bisa kita rasakan terlebih lagi masyarakat yang ada di sekitar lokasi industri. Oleh sebab itu, perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup sangat perlu dilakukan secara serius dan konsisten oleh setiap pemangku kepentingan. Ujar Raharjo.

Selanjutnya Raharjo menambahkan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Pasal 68 mengamanatkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban :

a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Persetujuan ini dimaksudkan bahwa: Lingkungan berfungsi sebagai instrumen acuan dalam penaatan terhadap peraturan perundangan yaitu dalam mengurangi potensi dampak lingkungan dari kegiatan yang mendapat izin, serta mendorong inovasi teknologi untuk pengurangan limbah (waste minimization) melalui penerapan 3R (Reused, Recycle, Recovery).

Baca juga:  PLT Bupati Pemalang Bersama BPJS Ketenagakerjaan Melaunching Program MESRA Dan MANSUR di Pendopo Kabupaten Pemalang

Pada prinsipnya Kami telah melaksanakan pengawasan terhadap beberapa usaha/kegiatan pada tahun ini. Hasil evaluasi dari pengawasan menunjukan bahwa Para Pelaku Usaha/Kegiatan tidak mengetahui dan memahami isi atau muatan dari dokumen lingkungan tersebut. Padahal dokumen dan izin tersebut mencantumkan secara tegas persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagai pemegang izin. Terlebih lagi rendahnya kesadaran para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melaporkan Laporan Semester Pelaksanaan Dokumen Lingkungan. Pada Semester I tahun ini diketahui masih ada beberapa pelaku usaha/kegiatan yang tidak mengumpulkan Laporan Semester Pelaksanaan Dokumen Lingkungan. Hal ini membuat kami sulit dalam melakukan pemantauan terhadap upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan Para Pelaku Usaha/Kegiatan.

Baca juga:  Pimpin Rakor Kades se- Kabupaten Pemalang, Mansur Hidayat : Kades Tidak Usah Takut Dalam Menggunakan Dana Desa

Dan selanjutnya Pada kesempatan ini, saya ingin menegaskan kembali mengenai  komitmen Pelaku Usaha dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terutama di tengah situasi semakin maraknya permasalahan lingkungan hidup di daerah.  Kesemuanya menjadi tantangan dan pekerjaan yang membutuhkan penanganan yang sangat serius dari semua pihak.

Mari kita bersama-sama untuk mewujudkan dan menjadikan kegiatan usaha Saudara sekalian menjadi industri yang bersih dan menghasilkan efek keberlanjutan lingkungan yang nantinya berguna bagi generasi ke depan.

Semoga acara pada hari ini dapat dijadikan momentum untuk lebih memberikan kekuatan dan dorongan kepada kita semua untuk melakukan upaya bersama dalam melestarikan lingkungan.

Mari bersama sama dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, acara Sosialisasi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Lingkungan Hidup ini secara resmi saya buka, mudah-mudahan Allah SWT memberkahi apa yang telah kita upayakan bersama,” pungkas Raharjo. (Eko B Art)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *