Barang bukti sitaan Narkotika dimusnahkan Ditres Narkoba Polda Sumut

Medan | Gerbang Indonesia – Pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 pukul 09.00 Wib s/d selesai Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan kegiatan rutin berupa pemusnahan hasil sitaan barang bukti narkotika dengan berat kurang dari 1 (satu) Kg dilaksanakan di Mako Direktorat Reserse narkoba Polda Sumut, yang dihadiri Perwakilan dari Kajati Sumut, Bid Labfor Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, Bid Humas Polda Sumut dan Perwakilan tersangka serta Penasehat Hukumnya .

Baca juga:  LPSK Apresiasi Langkah Polda Sumut Menahan Tersangka, Stimulus Bagi Korban Lain Berani Mengungkap

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus periode bukan Juli s/d Oktober 2021 jumlah kasus terdapat 19 kasus dengan jumlah tersangkanya terdapat 32 tersangka dengan perincian 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan oleh ditres narkoba poldasumut pada periode Juli s/d Oktober 2021 :narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.075.76 (Tiga ribu tujuh puluh lima koma tujuh puluh enam) gram narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dan narkotika jenis ganja seberat 14.877,53 (empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram. (Mrk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *