Trenggalek | Gerbang Indonesia – DPRD Kabupaten Trenggalek hari ini gelar paripurna dengan agenda penetapan dua Raperda diruang graha paripurna kantor DPRD setempat. Senin 1 Oktober 2021.
Dua Raperda yang ditetapkan dalam paripurna kali ini antara lain peraturan daerah kabupaten Trenggalek no 18 tahun 2010 tentang bea perolehan atas tanah serta peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek nomor 16 tahun 2011 tentang restribusi pengujian kendaraan bermotor.
Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi.
Doding Rahmadi dalam paparannya menyampaikan bahwa dengan dirubahnya dua perda ini semoga kedepannya lebih memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dengan disyahkannya dua Perda ini semoga kedepannya lebih memberikan manfaat kepada masyarakat karena isinya lebih baik dari tahun kemarin,’ jelas Doding.
Doding memberikan contoh, terkait bea tanah dan bangunan ditahun lalu minimal nominal Rp 60 juta akan dikenakan biaya, namun untuk kedepan sudah tidak berlaku lagi, karena aturan yang baru, pemberlakuan tarif dengan indikator Rp 70 juta keatas.
“Terkait tarif akan menguntungkan masyarakat, karena nilai nominal Rp 70 juta kebawah bea tanah dan bangunan gratis, dan pemberlakuan bea hanya untuk Rp 70 juta keatas,” ucapnya.
Dijelaskan Doding, perubahan Perda ini tentu untuk memaksimalkan pendapatan daerah.
Penyesuaian 2 peraturan Daerah ini, karena setelah 11 tahun berjalan, dua perda yang berkaitan dengan pungutan pajak tersebut belum disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara menyampaikan sangat terimakasih atas ditetapkannya perda ini, karena pembaharuan ini sangat berguna untuk meningkatkan PAD dan menjawab persoalan keuangan di Kabupaten Trengggalek.
Dengan disyahkannya perda ini maka Ini menjadi salah satu komitmen untuk meningkatkan pendapatan Trengggalek dan perubahan ini dibuat, intinya sama, agar tidak ada kebocoran pada kas daerah,” jelas Syah Natanegara. ( Rudi)