Asahan | Gerbang Indonesia – Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia (IHI) meminta dengan tegas, kepada Dinas Inspektorat Kabupaten Asahan agar transparan serta komitmen dalam menentukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terkait dugaan korupsi Dana Desa dan BUMDES Desa Perkebunan Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia Kabupaten Asahan Bahrum kepada Gerbang Indonesia, ” DPP IHI telah melayangkan surat laporan pengaduan ke Dinas Inspektorat terkait dugaan penyelewengan atau korupsi anggaran Dana Desa dan Bumdes Desa Sei Dadap I/II anggaran tahun 2019 dan 2020 “, Sabtu ( 11/12/2021 ) di ruang kerjanya.
DPP IHI juga lanjut Bahrum, telah melayangkan surat laporan pengaduan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dan dalam respon tanggapan serta balasan surat laporan DPP IHI yang disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan telah menindaklanjuti surat laporan pengaduan DPP IHI ke Kejaksaan Negri Asahan serta memerintahkan agar pihak Kejaksaan Negri membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan keuangan Dana Desa serta Bumdes Desa Sei Dadap I/II “, ungkap Bahrum.
Selanjutnya pihak Kejaksaan Negri Asahan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Inspektorat Kabupaten Asahan untuk meminta klarifikasi Penetapan Kerugian Negara yang diakibatkan dari dugaan penyelewengan anggaran keuangan Dana Desa dan BUMDES Desa Sei Dadap I/II. Dasar Penetapan Kerugian Negara yang ditetapkan Dinas Inspektorat Asahan inilah yang akan menjadi rekomendasi pihak Kejaksaan Negri Asahan untuk memproses lebih lanjut laporan DPP IHI ini,” papar Bahrum.
Pada tanggal 30 November 2021 yang lalu, kami dari DPP IHI menyambangi Kantor Dinas Inspektorat Asahan guna mempertanyakan tindak lanjut surat DPP IHI ke Inspektorat. Kami merasa kecewa, karena surat laporan pengaduan DPP IHI sudah dua tahun yang lalu kami layangkan ke Dinas Inspektorat. Dan kami pun siap menjadi saksi sebagai pelapor dalam dugaan penyelewengan anggaran dana desa dan Bumdes tersebut “, tegas Bahrum.
Ketika DPP IHI menemui Ruslan yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Inspektorat Asahan, Ruslan berjanji bahwa dalam seminggu ini pihak Inspektorat telah membuat Perhitungan Kerugian Negara terhadap dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa dan Bumdes Desa Sei Dadap I/II.
Kemudian Ruslan dihadapan DPP IHI pada saat itu juga menjelaskan bahwa dari hasil Penetapan Kerugian Negara itu nantinya akan langsung kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negri Asahan. Namun nyatanya apa, sampai sekarang sudah lebih satu minggu belum juga terealisasi. Untuk itu kami dari Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia meminta dengan tegas kepada Inspektorat Asahan agar transparan serta komitmen dalam menentukan hasil Penetapan Kerugiam Negara dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa dan Bumdes Desa Perkebunan Sei Dadap I/I tahun 2019 dan 2021”. tandas Bahrum. ( JH )