Ketua DPW Kawali Jateng Geram, Penambang Ilegal di Batang Masih Melenggang

BATANG | Gerbang Indonesia – Aktivitas pertambangan bahan tambang golongan C biasa disebut dengan penambangan galian C. Yang menjadi permasalahan adalah semakin maraknya penambangan galian C yang tidak memiliki izin atau ilegal, sehingga tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari proses penambangan tersebut, seperti kerusakan lingkungan dan akibat lainnya.

Menyikapi hal tersebut ketua DPW Kawali Jateng Eky Diantara angkat bicara, Eky menyebut entah ada apa dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Batang yang jelas-jelas wilayahnya terdapat aktivitas pertambangan ilegal namun hingga saat ini masih belum juga ada tindakan tegas.

“Saya sangat menyayangkan dengan adanya galian ilegal di Kabupaten Batang. Untuk menyikapi hal ini kami sudah mengajukan permohonan audiensi dan sudah dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2021 di kantor DPRD, ” ucap Eky 06/10/2021.

Baca juga:  Gubernur Sultra Resmi Pembuka Parekraf dan Napak Tilas

Orang nomer satu di Kawali Jateng tersebut juga berharap, Satpol PP sebagai penegakan Perda dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai penegak undang-undang dapat secepatnya melakukan tindakan tegas.

Adapun Keberadaan Koalisi KAWALI Indonesia Lestari merupakan gerakan lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia yang bersifat terbuka dan independen. KAWALI bertujuan untuk memperjuangkan terwujudnya pengakuan hak atas lingkungan hidup dan dilindungi serta dipenuhinya hak asasi manusia sebagai bentuk tanggung jawab negara atas pemenuhan sumber-sumber kehidupan rakyat. KAWALI berperan memperjuangkan lingkungan hidup dan hak asasi manusia, sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan organisasi.

Baca juga:  Perbedaan Persepsi Jam Kerja RS dan Pemkot Depok Dikeluhkan Tim Advokasi Kesehatan Imun Center

“Kalau kondisi seperti ini tetap dibiarkan, secepatnya DPW Kawali Jawa Tengah akan membuat Laporan Pengaduan (Lapdu)ke-Kementerian lingkungan hidup dan kami siap kawal agar semuanya bisa segera ditindaklanjuti, ” tegasnya.

Selain berdampak pada kerusakan alam lanjut Eky, mobilisasi armada pengangkut material galian C juga merusak infrastruktur bahkan tidak menutup kemungkinan juga membahayakan pengguna jalan lain.

“Beberapa bulan ini kami sudah melakukan pemantauan, bahwa dampak dari adanya aktivitas galian C baik legal maupun ilegal itu sangat berpotensi merusak alam dan jalan. Nah apakah dampak kerugian ini sesuai dengan retribusi yang diberikan kepada pemerintah?, ” tanya Eky.

Baca juga:  Pj. Bupati Mubar, Pastikan Jika Mutasi Tak Akan lakukan Nonjob

Fokus terhadap dampak yang ditimbulkan akibat pertambangan, kawali jateng juga akan sikapi galian C yang legal terkait apakah ada Amdal dan atau Amdalalin.

“Entah itu legal atau ilegal dampak yang dihasilkan itu sama, jadi sangat perlu kami tanyakan tentang Amdal atau Amdalalin yang dimiliki oleh galian legal, kami juga tidak tau pasti ada sebenarnya dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Batang yang jelas semuanya nanti kita akan buka pada saat audiensi, ” tutup Eky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *