Larm-Gak dan Hippma Kecewa Molornya Sidang Kades Gelaman Kec. Arjasa Ada Apa?

Larm-Gak dan Hippma Kecewa Molornya Sidang Kades Gelaman Kec. Arjasa Ada Apa?

Sumenep, Gerbang Indonesia – Kades Gelaman Kec. Arjasa Kab. Sumenep. Sesuai jadwal Sidang pertama akan digelar Jumat , (18/3/2022). Dalam kasus pasal 263. Namun dalam proses tersebut banyak dirasa ketimpangan.

Sekjen Larm-Gak dan Hippma, mengutarakan hal tersebut atas molornya waktu persidangan kasus Pasal 263 yang di jatuhkan kepada kades Gelaman Kec. Arjasa Kab. Sumenep.

Jelas Kami kecewa atas kejadian jadwal sidang yang molor ini, Seharusnya sidang perdana kasus Pasal 263 yang di jatuhkan terhadap Kades Gelaman Kec. Arjasa Kab. Sumenep, adalah sidang pertama dengan ketentuan jadwal di sidangkan dengan nomor urut 1 sesuai data SIIP, namun faktanya sidang tersebut di laksanakan setelah sidang berjalan keempat,” ucap Sekjen Larm-Gak dan Hippma.

Baca juga:  Rezki Sarib, Sosok Pejuang Pendidikan Di Pelosok Desa Kindang Dirikan Sekolah Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

Diketahui “Sidang dengan no. urut 1 dan no. urut 3, Satu JPU. Bagaimana kami bisa menela’ah semua penjelasan tersebut, Terang Baihakhi.

Sudah jelas kekecewaan kami dengan adanya praktik ulur-ulur waktu di persidangan. Karna menurut kami seharusnya sidang pertama kasus Pasal 263 bisa di laksanakan sesuai dengan jadwal dengan nomor antrian yang ditentukan, dan herannya lagi sidang no. urut 3 sudah di gelar namun sidang no. urut 1 masih menunggu. Padahal sidang nomor urut 1 dan nomor urut 3 masih sama satu JPU. Dan terdakwanya pun sudah siap, Kata” Sekjen Larm-Gak dan Hippma.

Baca juga:  Pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018, LarmGak - Hippma Gandeng Masyarakat

Sebagai informasi pada tanggal 8/3/2022 terkait kasus pasal 263 yang di jatuhkan kepada kades Gelaman Kec Arjasa Kab. Sumenep, sidang tersebut akan dilaksanakan secara offline sesuai dengan yang disampaikan oleh Kasi Pidum dan Kasi BB kejaksaan negeri Sumenep. Namun informasi tersebut berubah disertai jadwal yang berubah pula tidak sesuai nomor antrian, yang membuat kami ambigu terhadap institusi tersebut, Padahal pada saat kami melakukan klarifikasi semua sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga:  Binaan Pertamina Panen Perdana Madu dari Lebah Kelulut

Kami sangat berharap JPU dan Majelis Hakim profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum dan kami berharap JPU memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa dan kami juga berharap Majelis Hakim memberikan vonis maksimal kepada terdakwa.

Kami juga berkomitmen akan terus mengawal dan hadir dalam setiap persidangan kasus Pasal 263 yang di lakukan oleh kades Gelaman Kec Arjasa Kab Sumenep, demi tegaknya supremasi hukum di kabupaten Sumenep, pungkas Sekjen Larm-Gak dan Hippma. (Okik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *