Sosialisasi BOP PAUD se Kabupaten Ogan Ilir

Sosialisasi BOP PAUD se Kabupaten Ogan Ilir

Ogan Ilir, Gerbang Indonesia – Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP PAUD dan Kesetaraan), maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan menggelar Program Peningkatan Kapasitas Pengelolaan (Sosialisasi) Dana BOP PAUD tahun 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dicky Syailendra, S.Sos. didampingi Kepala Disdikbud, Sayadi, S.Sos. dan Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, M. Ramdhoni, S  Pd. guna memberikan sambutan dan arahan sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam arahannya, disampaikan agar para peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan bersungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan dan harapan kegiatan bisa tercapai secara maksimal.

Diingatkan agar masing lembaga jangan sungkan-sungkan bertanya jika ada yang belum jelas agar tidak ada kesalahan/kekurangan dalam penyusunan RAKS maupun LPJ nya nanti. Selain itu dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Disdikbud untuk tahun dan tahap sebelumnya sehubungan dengan penyaluran BOP ini tentu perlu adanya feedback sehingga bisa dicari solusi untuk mengatasi permasalahan yang ditemukan di lapangan.

Baca juga:  Ketua KPU Sumatera Selatan dan Kadis Perikanan Ogan Ilir Hadiri Resepsi Pernikahan M Syakir di Burai

Kegiatan yang bertempat di Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya, Selasa (22/3/22) ini dihadiri para Penilik PAUD, seluruh Kepala TK dan Pengelola PAUD se-Kabupaten Ogan Ilir.

Wiryadi, S.Pd.,M.Si. Kasi PAUD dan PTK PAUD langsung bertindak sebagai narasumber mengulas dan memberi penjelasan tentang perbedaan komponen penggunaan anggaran yang terdapat di petunjuk teknis (juknis) sebelumnya (Permendikbud Nomor 9 dan 15 tahun 2021) dengan juknis terbaru Permendikbud Nomor 2 tahun 2022.

Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, yang terdiri atas: Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak; dan Satuan PAUD Sejenis (TAAM).

Baca juga:  Kapolda Sumut: BBM yang Disubsidi Tidak Boleh Disalahgunakan

Syarat Satuan Pendidikan penerima BOP PAUD diantaranya memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional yang terdata pada Dapodik, telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya, untuk penerima dana BOP PAUD tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021, memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik, memiliki rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. (Rumba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *