Masih Ingat Peristiwa Pembunuhan Matani, Ini Kabar Terbarunya

Masih Ingat Peristiwa Pembunuhan Matani, Ini Kabar Terbarunya

Reporter: Arifin

Kupang | Gerbang Indonesia – Polres Kupang melalui Polsek Kupang tengah kembali melakukan gelar ulang penetapan tersangka, setelah sebelumnya menaikan status perkara dari tingkat Lidik ke Sidik di Polsek Kupang Tengah, serta memberikan SP2HP kepada pihak keluarga korban.

Gelar ulang dilaksanakan pada Kamis 23 Desember 2021, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP. Wahyu Agha Ari Septyan, S.,SIK.(30/12/2021)

Ditetapkannya tersangka yang berinisial (TD) karena dalam penyidikan dan fakta hukum dilapangan telah didapatkan 2(dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, serta unsur yang disangkakan dalam pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) telah terpenuhi.

Baca juga:  Oknum ASN Ancam Wartawan Jejak Riau, Bupati Rokan Hilir Jangan Tutup Mata

Dari hasil gelar penetapan tersangka tersebut selanjutnya penyidik Polsek Kupang Tengah melakukan:

  • Penerbitan surat penetapan tersangka.
  • Melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka (TD).
  • Menerbitkan SP2HP dan memberikannya kepada keluarga korban.

Ini merupakan Progres tindak lanjut kasus Pembunuhan yang terjadi beberapa waktu yang lalu di wilayah RT 020/RW 006, dusun 3 Desa Penfui Timur,Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Baca juga:  Melawan Petugas Kepolisian Menggunakan Celurit Dua ABG Diamankan

Seperti diketahui dalam peristiwa ini, seorang lelaki, Aser Deplis Mapada, (20) mahasiswa asal Alor, menjadi Korban meninggal Dunia saat mendapatkan perawatan dirumah sakit Kartini akibat di tikam.

Dari hasil keterangan para saksi di lokasi kejadian menyebutkan bahwa peristiwa ini bermula, ketika beberapa orang pemuda dengan menggunakan sepeda motor mendatangi daerah Matani Desa Penfui Timur, kecamatan Kupang Tengah.
Hal ini diduga dipicu oleh dendam karena sebelumnya kawan mereka yang bernama Adrianus Tanena Gerin menjadi korban pengeroyokan di daerah tersebut.

Baca juga:  Kapolres Madina: Pelaku Penganiaya Wartawan Agar Segera Menyerahkan DiriĀ 

Rupanya tindakan Korban bersama teman-temannya ini mendapatkan perlawanan dari warga setempat, sehingga sempat terjadi saling lempar dan saling kejar antara korban dan teman-temannya bersama warga.

Pada saat itulah korban mengalami penikaman dan setelah dilarikan ke RS Kartini oleh teman-temannya akhirnya nyawa korban tak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya.

Demikian rilis resmi yang disampaikan oleh Kapolres Kupang melalui Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Hidayat. (Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar