Miris ! Oknum Kades petahana desa simasom dolok Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara diduga Tega Tak memberdayakan Bendahara dan Perangkat Desa

Miris ! Oknum Kades petahana desa simasom dolok Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara diduga Tega Tak memberdayakan Bendahara dan Perangkat Desa

Tapanuli Utara, Gerbang Indonesia – Diduga rakus dan ingin memperkaya diri sendiri, Kurang menghargai perangkat desanya, Seorang oknum Kepala Desa diduga telah sengaja dan Tega tidak memberdayakan bendahara dan perangkat desa yang menjadi Hak-hak para Perangkat dan pengurus Lembaga Desa, sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2014 tentang Dana desa.

Hak dan perolehan fungsi perangkat desa bagi para Perangkat Desa, Pelaksana Desa yang tertuang dalam UU diabaikan oleh TP sebagai kepala desa petahana desa simasom dolok.

Berdasarkan Data Keterangan serta pengakuan yang berhasil di himpun awak media dari bendahara desa bernama Santo Hutagalung yang telah menjabat sejak 2017 s/d sekarang, dirinya tidak pernah diberdayakan sebagai bendahara desa, Santo Hutagalung sebagai bendahara desa hanya boneka dan setiap pencairan Dana desa dirinya hanya menemani kades pencairan ke Bank setelah itu Uang dipegang oleh oknum kades, setiap nota pembelian/ pembelanjaan desa (Nota )belanja tidak ada pernah dipegang atau diketahui bendahara desa sebagai bentuk keterbukaan transparansi administrasi desa yg baik.

Baca juga:  Baru Seumur jagung dan Habiskan Anggaran Milyaran Rupiah, Lampu Penerangan Kota Aek Sigeaon Tarutung Sipaholon disinyalir Sarat Korupsi

Pengakuan serupa juga disampaikan Panggabean, selaku kaur pembangunan atau ketua TPK(tim pelaksana kerja yang mengakui, bahwa ia tidak pernah diberdayakan belanja material sewaktu Dana desa bergulir, tetapi oknum kades TP yang belanja dan tim pelaksana kegiatan belanja atau kaur pembangunan tidak pernah diberdayakan sebagai TPK sesuai dengan aturan yang berlaku

Demikian juga dengan Hutagalung, mengatakan bahwa untuk gaji dan insentif ia tidak tahu, semuanya Kepala desa yang pegang dan kalau tiba untuk insentif saya harus meminta, tuturnya sedih.

Baca juga:  Di Pimpin AHY, Elektabilitas Demokrat Capai 11,6 Persen di Survei Kompas

Untuk itu, diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli utara, agar mengevaluasi Kabid adminitrasi desa begitu banyak awak media baru-baru ini menemukan kasus yang sama seperti desa lontung Dolok kecamatan yang sama Pahae Julu yg telah diselesaikan dengan baik oleh inspektorat atau APH(aparatur penegakan hukum) dimohon Pemkab Tapanuli Utara melalui Satuan kerja terkait (Inspektorat) dan Aparatur Penegakan Hukum (APH) agar segera melakukan Evaluasi meminta keterangan pada Pemerintahan Desa (Pemdes) Oknum kades yang diduga terlibat selaku Pengelola Anggaran Kegiatan tersebut.(Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *