MUBAR | Gerbang Indonesia – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah melakukan pembayaran ganti rugi pada masyarakat yang terkena dampak pembangunan kantor Bupati dan DPRD.
Pembayaran ganti rugi itu dibenarkan oleh Kepala Desa Lakalamba, Laode Aras Pou dimana kata Dia masyarakat desa Lakalamba telah mendapatkan ganti rugi pada pembangunan kantor Bupati dan DPRD.
” Sudah dibayarkan, kalau dari desa Lakalamba 4 orang desa Marobhea 16 orang dan dari desa laworo 10 orang”, tutur Aras Via telepon pada Kamis, (05/01/2023).
Sementara ini tambah Aras, masyarakat yang dibayarkan ganti rugi hanya 30 orang yang diserahkan langsung oleh Plt. Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, La Ode Muhamad Amrin yang mewakili pemerintah daerah dan sisanya akan dibayarkan pada bulan Januari 2023 ini.
” Sementara hanya 30 orang, sisanya 31 orang akan dibayarkan bulan satu ini”, jelasnya.
Tambah Aras, tim Appraisal langsung yang turun menilai dilapangan untuk mengetahui besaran nilai ganti rugi, karena yang diganti rugi bukan lahan melainkan tanaman yang ada dilahan masyarakat.
” Besarannya bervariasi, karena tim Appraisal langsung yang menilai dan ini bukan ganti rugi lahan tetapi ganti rugi tanaman”, ucapnya.
Atas realisasi pembayaran itu Aras Pou mewakili masyarakat desa Lakalamba khususnya, mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah Muna Barat terkhusus Pj. Bupati Mubar Dr Bahri yang telah memberikan titik terang terkait hak- hak masyarakat.
” Saya mewakili masyarakat desa Lakalamba mengucapkan terimakasih kepada Pemda Mubar dan terkhusus Pj. Bupati Mubar Dr. Bahri yang telah merealisasikan janjinya terkait hak-hak masyarakat”, ucapnya.
Lanjut Aras atas rasa syukur itu masyarakat menginginkan Pj Bupati Mubar agar lanjut sampai tahun 2024.
” Mereka bersyukur dan menginginkan agar Pj. Bupati berlanjut sampai 2024 dan apabila beliau berniat mencalon maka masyarakat siap mendukung, begitu intinya”, ucap Aras.
(La Roni)