Pendataan UMKM dan Pendataan WC Layak/Tidak Layak Berdasarkan Surat Edaran Lurah Camplong 1

Pendataan UMKM dan Pendataan WC Layak/Tidak Layak Berdasarkan Surat Edaran Lurah Camplong 1

Reporter: Yurry Edris Tse

Kupang | Gerbang Indonesia – Sesuai dua surat edaran yang di keluarkan oleh Lurah Camplong 1 kepada RT, RW tertanggal 08 Pebruari 2022 perihal pendataan UMKM dan WC layak/tidak layak yang tembusannya juga di berikan kepada LPM kelurahan Camplong 1.

Dalam pantauan dan kordinasi media Gerbang Indonesia dengan ketua LPM kelurahan Ir.Edonajov Bangngu Riwu beliau sangat proaktif dengan edaran surat yang di keluarkan oleh Lurah Camplong 1 Manase Sajan, SH.

Baca juga:  Pemdes Sidokare Memastikan Bahwa Bantuan Tepat Sasaran Kepada Warga Masyarakat

Menur beliau sangat di sayangkan dua surat edaran baru diterima tanggal 10 Pebruari 2022 dan sekaligus batas akhir pendataan di masyarakat WC layak/tidak layak sehingga dengan kondisi itu beliau langsung membagikan dua surat edaran lewat media agar Anggota LPM Kelurahan segera berkordinasi dengan RT, RW untuk segera mendata guna mendapatkan hasil yang benar tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah/Dinas terkait (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang sesuai mandat surat) agar dapat dijadikan data terbaru UMKM jika ketika dibutuhkan,” ungkapnya.

Baca juga:  Bupati Dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Membuka Turnamen Futsal Antar Pelajar Bupati Cup 2021

Menurut ketua LPM Kelurahan beliau besok akan bertemu dan berkordinasi tentang dua surat edaran dengan Lurah Camplong 1 berkaitan batas waktu penyerahan hasil pendataan WC layak/tidak layak tertanggal 10 Februari 2022 dan UMKM dengan batas akhir penyerahan data tanggal 17 Februari 2922.

Oleh karena itu kami LPM adalah mitra Pemerintah yang menjadi pelayan masyarakat maka perlu saling berkordinasi untuk saling melengkapi,” tuturnya. (Yurry Edris Tse)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *