Perubahan Jadwal Libur Cuti Bersama Lebaran 2023: Tambah 1 Hari dan Dimajukan untuk Hindari Kemacetan Mudik, Simak Tanggalnya!

Jakarta | Gerbang Indonesia – Pemerintah mengumumkan penyesuaian terkait jadwal cuti bersama Idul Fitri 2023, dengan memajukan dan menambahkan beberapa hari pada libur Lebaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Kini, libur Lebaran 2023 menjadi tujuh hari.

Berikut adalah penjelasan mengenai tanggal libur cuti bersama Lebaran 2023 serta alasan perubahan tersebut.

Ada perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 2023 yang diumumkan oleh pemerintah. Perubahan ini meliputi pemajuan dan penambahan hari libur Lebaran 2023 yang sebelumnya sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca juga:  Bupati Pemalang dan Wakil Bupati Pemalang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional, Pers Jendela Informasi Mencerdaskan Memajukan Serta Mempersatukan Bangsa Indonesia

Kini, total libur Lebaran 2023 menjadi tujuh hari, dimulai dari tanggal 19 April 2023 hingga 25 April 2023.

Perubahan ini berdasarkan usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penjelasan mengenai usulan ini disampaikan oleh Budi dalam konferensi pers setelah rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca juga:  2 Februari Hari Lahan Basah Sedunia "Area Lahan Basah Dunia Hilang Tiga Kali Lebih Cepat Dibanding Hutan"

Menurut Budi, alasan penambahan dan pemajuan cuti bersama Lebaran 2023 adalah karena jumlah pemudik tahun ini sangat tinggi. Dengan perubahan ini, diharapkan dapat mengurangi penumpukan jalur mudik.

Perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 sudah disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Keputusan ini akan diresmikan melalui SKB tiga menteri.

Baca juga:  Peringatan HUT ke 50 PDIP Tahun 2023, Jokowi: "Kita Harus Berani, Kita Tidak Boleh Mundur, Kita Tidak Boleh Takut, Karena Kekayaan Alam Itu Ada di Indonesia, Ini Kedaulatan Kita"

Budi menjelaskan bahwa SKB mengenai cuti bersama Lebaran akan ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Budi ditugaskan untuk mengirim surat yang ditembuskan kepada ketiga menteri tersebut.

Dengan demikian, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Tenaga Kerja. Budi ditugaskan untuk menyampaikan surat kepada Presiden, yang kemudian akan ditembuskan kepada pihak-pihak yang berwenang. (dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *