Bandung | Gerbang Indonesia – Pada hari Minggu (19/3/2023) dini hari, tiga pria dilarikan ke beberapa rumah sakit di Bandung. Namun, sayangnya dua di antaranya dilaporkan tewas dan diduga merupakan korban penganiayaan. Dilaporkan bahwa pria pertama yang tanpa identitas itu sudah tak bernyawa ketika diantar oleh dua orang menggunakan sepeda motor ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Kondisi yang sama juga dialami oleh pria kedua yang dibawa ke Rumah Sakit Santo Yusup. Namun, ada satu orang lain yang juga diduga menjadi korban penganiayaan dan diboyong ke RS Advent, tapi korban masih bisa selamat dan hanya mengalami luka. Korban yang dibawa ke RS Advent merupakan korban penganiayaan yang terjadi di wilayah Coblong.
Ketiga korban penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini dan akan terus memburu para pelaku penganiayaan.
Namun, Kapolsek Sukajadi Kompol Dadang Cahyadiawan mengatakan bahwa dia belum dapat memastikan secara pasti lokasi dugaan penganiayaan pria tewas yang diboyong ke RSHS Bandung. Dia juga belum dapat menyimpulkan apakah kasus ini merupakan pembunuhan atau bukan karena TKP-nya belum terkonfirmasi secara pasti.
Informasi awal mengenai mayat pertama yang ditemukan di depan hotel yang berada di Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung, diterima oleh Kapolsek Cicendo. Mayat tersebut dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk dilakukan visum. Namun, identitas korban masih belum diketahui dengan pasti.
Korban memiliki luka pada muka depan, dada kiri, dan punggung yang menunjukkan tanda bekas tusukan. Dua orang yang mengantarkan jenazah belum berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian. Namun, identitas korban sudah dapat dikantongi oleh pihak berwajib.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib. Semoga para pelaku penganiayaan segera tertangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita juga harus mengingat bahwa kekerasan fisik tidak boleh pernah dibiarkan dan harus ditindak tegas. (da)