Reporter: Eduard.JP.H
TAPANULI UTARA | Gerbang Indonesia – Pelaksanaan bantuan rehabilitasi 3/1 Paket 3 ruang kelas SD Negeri No: 173263 Simanapang Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara yang bersumber dari Dana P.APBD Bidang Pendidikan tahun 2021 proyek dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Perkim) diduga ada penyimpangan dari segi pembangunan proyek dan juga secara aturan yang menunjuk Dinas Perkim sebagai tekhnis apakah sesuai aturan Kepala Daerah.
Pihak pelaksana sekolah diduga berupaya untuk mengambil keuntungan pribadi dari dana yang diterima, tentunya dengan melakukan pengurangan volume dan/atau item-item pekerjaan yang sudah ada dalam RAB dan gambar.
Dari pantauan tim beberapa media online, di lapangan, kamis (03/02/2022), nampak sekali banyak item-item pekerjaan yang tidak dikerjakan.
Seperti terdapat pada dinding sekolah papannya sudah rusak hanya dilapisi cat yang tebal agar kelihatan dikerjakan namun ketika diraba terlihat sudah rusak dan asbes hanya dicat dan lantai sekolah masih pecah2 dipastikan tidak sesuai RAB.
Kemudian lantai di sekeliling gedung sekolah hanya dilakukan polesan cat untuk menutupi dinding2 yang sudah rusak, yang sudah layak diganti.
Luhut Siahaan sebagai Ketua PPTKA dari Dinas Perkim ketika awak Media mengirim hasil monitoring melalui dari Vidio ke WhatsApp PPTKA mengatakan, dengan sepele apa yang salah rupanya disitu? sehingga awak Media menenerangkan keadaan sekolah setelah itu, menurut Luhut Siahaan mereka sudah mengerjakan pekerjaan dengan benar.
“Kami sudah menjalankan sesuai dengan perintah dari Dinas dan fasilitator lapangan,” katanya.
Sekolah hanya diperbaiki seng aja ketika saya menegur kenapa tidak diperbaiki dinding dan lantainya salah satu tukang menjawab dengan alasan waktu terlambat disampaikan Pak Tampubolon S.Pd selaku Kepala Sekolah SD tersebut, mengatakan kepada Media bahwa pihaknya tidak diberikan gambar atau RAB.
“Kami selaku pelaksana di lapangan mengerjakan rehab bangunan sesuai arahan dari Dinas.
Menanggapi hal tersebut, Amir selaku Sekretaris LSM LPPIS menyesalkan sikap Tim Pelaksana Lapangan dan pihak pelaksana dengan berjalannya proyek tersebut.
“Yang namanya proyek menggunakan Anggaran Pemerintah, apa lagi dengan Dana P.APBD seperti di bidang Pendidikan harus terbuka dan transparan kepada publik. Tidak ada yang namanya bahasa rahasia Negara. Kalau memang pekerjaan bangunan tersebut sudah sesuai dengan gambar dan RAB kenapa harus dirahasiakan. Wajar saja kalau publik jadi berpikiran miring kepada Dinas terkait,” ujarnya.
“Saya Tim dari beberapa Media dan juga sebagai seketaris LPPS RI akan ikut memantau proyek pembangunan yang berasal dari Dana P.APBD. Jika ada indikasi merugikan Negara maka kami akan melaporkan kepada penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang suka memperkaya diri dari uang Negara,” pungkasnya. (Eduard.JP.H)