Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Penetapan Dan Penilaian Sasaran Kenerja Pegawai Sipil (SKP) 2021

Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Penetapan Dan Penilaian Sasaran Kenerja Pegawai Sipil (SKP) 2021

Aceh, Gerbang indonesia – Sosialisasi tata cara penyususunan Penetapan dan Penilaian Sasaran kenerja Pegawai sipil dijajaran kantor kementerian Agama Aceh singkil Kemenag Thn. 2021 Adapun acara Sosialisasi dilaksanakan di kantor Kamenag Aceh singkil, Sebagai pamateri dari kanwil Regional XIII Provinsi Aceh Banda aceh Safutro.S.sos-dan Kabid Pengembangan Suver Visi Kepegawaian Tarjis Fadri, S.E.

Ketika di konfirmasi Media, Kasubag Tata Usaha Suhardiman MM, di ruangan kerjanya Senin tgl.13/6/2022 Mengatakan, Diharapkan Seluruh PNS di Lingkungan Kamenag Aceh singkil, Salah satu fungsi penilaian kinerja adalah untuk dapat mengetahui kondisi kerja setiap pegawai, dalam hal ini capaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan kepadanya.

Baca juga:  Pesona Desa Wisata Surajaya Wippas

Demikian disampaikan oleh Pamateri XIII BKN Provinsi Banda Aceh Saputro Sos. di hadapan para Peserta dan Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama (Kamenag)kabupaten Aceh Saifuddin SE Kemenag Tengah membuka kegiatan Bimbingan Teknis Sosialisasi Penyusunan Kinerja PNS di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh singkil secara virtual, Senin (13-6-2021).

Kakanwil Regional XIII Provinsi Aceh menegaskan bahwa penilaian kinerja dapat dipergunakan sebagai alat evaluasi terhadap potensi yang dimiliki oleh setiap PNS. Penilaian kinerja PNS adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan langsungnya secara sistematik untuk menilai kinerja yang dicapai seorang PNS, dengan mengukur kinerja yang dihasilkan dengan cara membandingkan antara kinerja yang nyata dengan standar yang telah ditentukan serta mengidentifikasi potensi PNS, sebagai bahan untuk pengambilan keputusan pimpinan.

Baca juga:  LARM-GAK dan HIPPMA: Siap Dukung Penuh Konsep Presisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

“Untuk mencapai obyektifitas penilaian prestasi kerja PNS, diperlukan parameter penilaian sebagai ukuran dan standar penilaian hasil kerja yang nyata dan terukur dari tingkat capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),” imbuh Kakanwil.

Di dalam memperoleh akurasi penilaian kinerja, Kakanwil mengatakan dibutuhkan kriteria penilaian secara jelas. Oleh karenanya penilaian kinerja perlu memisahkan antara instrumen untuk mengukur produktivitas kerja dan instrumen untuk mengukur perilaku kerja.

“Ikutilah Sesuai petunjuk yang diatur dalam UU ini dengan seksama agar dapat memahami skema penyusunan SKP terbaru sehingga standar penilaian kinerja dapat disusun sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan.

Baca juga:  Ambruknya Gedung Ruangan Kelas Sekolah di Kabupaten Lebak Mengakibatkan Lima Orang Terluka

Hal ini sangat penting sebagai dasar pertimbangan bahan rekomendasi penetapan keputusan kebijakan pengelolaan karir seluruh pegawai,” imbau Kakanwil mengakhiri arahannya.

Kegiatan Bimtek digelar di Aula Kanwil Kemenag Aceh Singkil dan diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator dan Perwakilan Pejabat Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenag kantor kementerian Agama Aceh singkil, Subkoordinator pada Bagian TU Kemenag Aceh Singkil, Pengelola Kepegawaian Kanwil dan dari seluruh Kemenag Kab/Aceh singkil Pelaksana menghadirkan Narasumber, Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja dari Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara di Kabupaten Aceh singkil.
(Sahman m.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *