LARM-GAK dan HIPPMA: Siap Dukung Penuh Konsep Presisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Reporter: Okik

Surabaya | Gerbang Indonesia – Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) bersama Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA). Beri apresiasi yang mendalam akan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi) yang diterapkan Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo, (21/2/2022).

Menurut Sekjen Larm-Gak dan Hippma, Baihaki Akbar, S.E., S.H., Polri Presisi masa era ini betul-betul dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, dan bukan sekedar slogan pencitraan semata.

Baca juga:  Beredarnya Video Penculikan Anak, Ini Penjelasan Kapolsek Mallusetasi

“Dengan munculnya harapan – harapan dari masyarakat, tentunya pencapaian kinerja ini harus dilanjutkan ditahap-tahap selanjutnya. Harapanya bukan hanya sebatas kuantitas capaian program yang bisa dilaksanakan, namun segi kualitas dari program itu sendiri utamanya rekan-rekan telah mampu memberi inovasi, maka bagaimana kemudian inovasi itu bisa betul-betul dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat,” kata Baihaki Akbar.

Baca juga:  Sekjen Larm-Gak dan Hippma Akan Rumuskan Strategi Pengawasan Kejahatan Korupsi

Selanjutnya “Baihaki Akbar menilai, Kapolri saat ini tidak pernah ragu untuk bertindak tegas baik itu Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek apabila tidak mampu menjadi suri teladan bagi bawahannya.

“Dapat dirasakan sangatlah bagus, bila semua kepala satuan wilayah dapat melakukan ketegasan serupa guna mengontrol bawahannya, agar sesuai dengan visi Presisi Kapolri,” terang Baihaki Akbar.

Pernyataan senada turut disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) Mulyadi, S.H., M.H. dalam menanggapi visi Presisi Kapolri.

Baca juga:  Viral.....! Video Adegan Mesum Siswa SMPN 4 Baubau di Medsos

“Bapak Kapolri sungguh sangat luar biasa dalam menjaga dan memperbaiki integritas nama baik instansi Polri. Itu dapat dilihat dari banyaknya perkara yang sudah sering Larm-Gak dan Hippma lakukan dalam memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat umum untuk bisa melakukan laporan maupun aduan terhadap institusi ,” ungkap Mulyadi, S.H., M.H. ( okik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *