Terlantarnya Hak Anak Panti Asuhan Karya Faomasi Zoaya, Akibat Pengambilan Hak secara sepihak Oleh Oknum Tertentu di Wilayah Kota Gunungsitoli-Laverna

Terlantarnya Hak Anak Panti Asuhan Karya Faomasi Zoaya, Akibat Pengambilan Hak secara sepihak Oleh Oknum Tertentu di Wilayah Kota Gunungsitoli-Laverna

Reporter: Paskalis hulu

Kota Gunungsitoli | Gerbang Indonesia – Kompleks Laverna-Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, Sekitar Pukul 17:00 Wib Beberapa awak media saat mendatangi langsung tempat Panti Asuhan Karya Faomasi Zoaya terkait dugaan Oknum Pastor Paroki Santo Fransiskus Laverna (An. P. Fidelis Mendrofa, OFMCap) mengambil alih hak pengelolaan bangunan gedung Balai Pertemuan,Pelatihan (gedung serba guna) secara paksa dan sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Sr. Klara Izanulo Duha sebagai pihak pengelola utama bangunan gedung yang sah (02/11/2021). Bahkan Kunci Pintu Bangunan Gedung Serba Guna telah diganti dan telah dirusak oleh Oknum Tertentu.

Terlantarnya Hak Anak Panti Asuhan Karya Faomasi Zoaya, Akibat Pengambilan Hak secara sepihak Oleh Oknum Tertentu di Wilayah Kota Gunungsitoli-Laverna

Ketika ditanyakan oleh awak Media Nasional (SIBER) kepada Suster Klara Izanulo Duha, tentang Motto Panggilan Hidup beliau menjadi seorang Biarawati. Beliau mengutip Firman Tuhan :
“Segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang saudara-Ku yang paling hina ini, kamu lakukan untuk Aku” (Mat 25:40). Itulah Motto pelayanan kasih yang dimiliki oleh Sr. Klara Izanulo Duha. Dalam kesehariannya beliau bagaikan seorang Ibu akan kerahimannya yang memberi makan yang lapar, memberi pakaian yang telanjang, berkunjung pada para tahanan, dan masih banyak tindakan pelayanan kasih itulah misi panggilan hidupnya. Beliau berasal dari keluarga sederhana desa Bawodobara, Kabupaten Nias Selatan. Dan telah mengabdikan diri dalam misi pelayanan kasih Kristus sebagai seorang Biarawati sejak pada tahun 2000, Sr. Klara terpanggil dan tergerak hatinya untuk terlibat dalam karya pelayanan kemanusiaan, seperti membantu biaya pengobatan orang-orang yang menderita sesuatu penyakit, merawat dan memberikan tempat tinggal bagi anak-anak terlantar, anak yatim bahkan peduli terhadap anak dengan kondisi gizi buruk serta kegiatan kemanusiaan lainnya. Sr. Klara dengan tanggungjawab yang diembannya dalam kegiatan kemanusiaan ini berjalan secara berkelanjutan dan berkesinambungan meski tidak memiliki dana yang cukup memadai. Dalam misi kemanusiaan ini, terkadang Sr. Clara berutang kepada pihak RSU di Nias dan juga tidak jarang berutang di Apotik Holly Farma untuk mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan. Salah satu usaha Sr. Klara untuk melunasi biaya pengobatan tersebut dengan cara berternak Babi kemudian menjualnya serta melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak mengikat.

Baca juga:  Judi Meja Tembak Ikan Merek Hitam Putih Marak Di Kota Medan

Terlantarnya Hak Anak Panti Asuhan Karya Faomasi Zoaya, Akibat Pengambilan Hak secara sepihak Oleh Oknum Tertentu di Wilayah Kota Gunungsitoli-Laverna

Seiring dengan perkembangan informasi teknologi melalui akses internet, maka sejak pada tahun 2003 Sr. Clara menggalang kerjasama dengan Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas yang bersedia membantu biaya pengobatan pasien dari Sr. Klara.

Kemudian pada tahun 2009 pihak Yayasan dana kemanusiaan Kompas membangun gedung balai pertemuan, Pelatihan Dan Poliklinik di komp. Laverna Gunungsitoli dan setelah selesai, bangunan tersebut diserahkan kepada saya hak pengelolaan sepenuhnya sebagaimana dalam berita acara serah terima gedung nomor : 17/Pry-LVRNA/XI/09/L&B, tertanggal 29 november 2009 dengan hasil kesepakatan bahwa gedung serbaguna tersebut diperuntukan untuk mem-follow setiap kegiatan misi pelayanan kemanusiaan di kepulauan Nias. Kurang lebih 12 tahun lamanya tiba-tiba saya menerima tembusan surat dari Yayasan dana kemanusiaan Kompas yang isinya mencabut hak pengelolaan secara sepihak, dan pada akhirnya Kamis, 28 Oktober 2021 pada pukul 14:00 Wib. oleh Pastor Fidelis Mendröfa, OFMCap melakukan tindakan menguasai dan merampas hak pengelolaan gedung serbaguna tersebut*(Ucap_Sr. Klara Izanulo Duha).

Baca juga:  Tambang Pasir Berkedok Program Gubernur Lampung, Nelayan Kuala Teladas Minta Menteri KKP dan Anggota DPR RI Dapil II Turun Tangan

Setelah awak media datang telusuri latar belakang permasalahan yang terjadi beberapa hari yang lalu tentang persoalan antara Pastor Paroki Fidelis Mendrofa,OFMCap dengan Sr. Klara Izanolo Duha. Yang dimana jelas pengakuan Sr. Klara Duha bahwasannya Pastor Fidelis Mendrofa,OFMCap telah mengambil alih Gedung Serba Guna yang terletak di lokasi komp. Laverna-Gunungsitoli secara sepihak tanpa seizin dan persetujuan Sr. Klara Duha.

Lanjut, sesuai dengan pengakuan/pernyataannya kepada Awak Media yang disampaikan oleh Sr. Klara, saat kejadian tersebut sedang tidak berada di nias/keluar kota, maka dari itu Sr. Klara memberikan kuasa hukumnya kepada Adv. Analisman Zalukhu, SH untuk mewakilinya menyampaikan keberatan atas tindakan Pastor Fidelis yang terkesan tidak terpuji.

Analisman Zalukhu menyampaikan kepada awak media bahwa tindakan Ketua Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas yang membatalkan dan mencabut secara sepihak hak pengelolaan bangunan gedung balai pertemuan, pelatihan dan poliklinik yang berlokasi di komp. Laverna Gunungsitoli dari Sr. Klara Duha sebagai pihak pengelola yang sah adalah cacat hukum.

Baca juga:  Terbit Dulu Petok D" SHGB, Cacat Ahli Waris Kuasai Tanpa Perlawanan

Dijelaskannya, bahwa kedudukan kliennya sebagai pengelola bangunan gedung balai pertemuan, pelatihan dan poliklinik sebagaimana dalam berita acara serah terima bangunan nomor : 17/PRY-LVRNA/XI/09/L&B adalah mutlak dan berdasar hukum. Ditambahkannya, bahwa berita acara serah terima bangunan tersebut merupakan kesepakatan maupun persetujuan antara pihak Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas dan klien saya telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Analisman bahwa sebagaimana dalam pasal 1338 kuhperdata menyatakan secara jelas bahwa perikatan yang lahir dalam suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.

Dikatakannya, tindakan sepihak pengambil-alihan bangunan gedung serbaguna yang dilakukan oleh Pastor Fidelis kejadiannya pada hari kamis, tanggal 28 Okober 2021 adalah tidak sesuai prosedur hukum bahkan sifatnya adalah lebih kepada perampasan hak dan bermuara kepada perbuatan melawan hukum. Oleh karena, atas kejadian ini, klien saya dalam hal ini Sr. Klara akan menempuh upaya-upaya hukum,” tegasnya kepada awak media. (Paskalis Hulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *