Reporter: Rudi E Siregar
Mandailing Natal | Gerbang Indonesia – Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) AKBP H.Muhammad Chairul Akbar Sidiq, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Edi Soekamto didampingi Kanit Jatanras Ipda Arianto Lumban Toruan menghentikan aktifitas galian C berupa tanah merah di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Senin (24/1/22).
Galian tanah merah yang diduga tidak memiliki izin ini berawal dari informasi masyarakat karena tidak memiliki izin galian C/penambangan.
“Atas dasar informasi ini kita melakukan cek ke lokasi, ternyata memang benar ada aktifitas alat berat Excavator yang sedang melakukan pengerukan tanah merah di Desa Salambue Kec. Panyabungan,” ujar Edi.
“Sampai dilokasi kita lakukan pemeriksaan terkait izin-izin galian C terhadap mereka, namun operator Excavator yang sempat kita tanyain tidak bisa menjawab,” jelas Edi lagi.
“Karena mereka tidak bisa menunjukan legalitas galian C tanah merah tersebut, maka kita melakukan langkah perspektif dengan menghentikan aktifitas dan memerintahkan personil untuk membawa alat berat tersebut ke Polres Madina untuk proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku,” sebutnya.
Informasi yang didapat bahwa tanah galian C berupa tanah merah tersebut digunakan untuk proyek Rehabilitasi Pembangunan Pengaman Banjir Ruas Jalan Pagur – Panyabungan di Kecamatan Panyabungan Timur yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Torida Hasian Grup. (Rudi E Siregar)